blog-image

UMR (Upah Minumum Regional) atau yang juga dikenal dengan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. UMR bertujuan untuk mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).

Dilandasi dengan hal itu, UMR tahun 2011 ini,khususnya di Provinsi Jawa Timur juga mengalami kenaikan. Kota Surabaya merupakan Kota yang memilki upah tertinggi dari 38 kota/kabupaten se Jawa Timur. Yaitu Rp 1.115.000,- dari Rp 1.031.500,- pada tahun 2010, sedangkan UMR terendah tahun ini sebesar Rp 705.000,- berada di Kabupaten Magetan yang mengalami kenaikan sebesar Rp 55.000,- dari Tahun 2010.Sedangkan Kota Mojokerto memiliki upah minimum sebesar Rp 835.000,-