blog-image

Untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakot menggelar sosialisasi dan tinjauan yuridis serta implementasi teknis pelaksanaan barang/jasa pemerintah yang dibuka oleh Wawali Drs. H. Mas’ud Yunus di Astoria Convention Hall, Kamis (7/4).

Peserta terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), staf Kelurahan dan rekanan. Sedangkan narasumber yaitu Emmanuel Sujatmoko, SH, MS, dan Emin Adhy Muhaemin dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.

Dalam materi yang disampaikan narasumber Emmanuel Sujatmoko, SH, MS maksud diberlakukan Perpres 54 ini adalah untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa.

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 

Sementara itu Wawali dalam sambutannya berharap agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga bisa berkomitmen apabila dalam pengadaan barang jasa bisa menjalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Wawali juga berharap kepada PNS selaku abdi Negara dan abdi masyarakat, karena APBD adalah dari rakyat, maka bagaimana upaya agar bisa kembali pada rakyat, bisa melayani dan mensejahterakan masyarakat. (Rr - Humas)