Pengadaan Barang Jasa, Hindari Kkn
  • Post by humas on 04 October 2010
blog-image

Peningkatan kwalitas pelayan public melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan ekuntabel. Seperti halnya, penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga, terjadi persaingan atau kompetisi yang sehat tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Seketariat Kota (Setkot) Mojokerti, Agung Moeljono Soebagjo, dalam workshop pengadaan barang dan jasa di gedung Astoria Conventation Hall, kemarin. ”Tujuan Workshop ini untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara Pemerintahan. Khususnya para pelaku pengadaan barang dan jasa terkait sistem penagadaan dalam pers nomor 54 tahun 2010,” ungkapnya.

Workshop yang mengambil tema mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, dan ekuntabel ini dihadiri oleh puluhan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Mojokerto. Hadir pula Walikota Abdul Gani Soehartono, asisten 1 Judi Setyanto dan pejabat penbuat komitmen. Serta dua narasumber berkompeten, Emanuel Sujatmiko SH MS, dan Wakapolresta Kompol Tri Suhartanto.

Menurut Agung, keberadaan Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pengganti Keppres Nomor 80 tahun 2003 merupakan peningkatan efektifitas dana efisiensi penggunaan anggaran. Baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kota Mojokerto. “Yang lebih penting dari Pepres itu, dapat terwujud pengadaan yang terjangkau dan berkwalitas. Terlebih dapat dipertanggung jawabkan. Baik dari segi fisik maupun keuangan,“ Papar Agung.

Karenanya, dia berharap, dengan workshop tersebut, tidak hanya untuk menyosialisasikan produk hukum peraturan terbaru perihal pengadaan barang dan jasa. Namun, dalam pelaksanaan nanti, dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dalam penggunaan anggaran negara. Serta mampu memberikan pemahaman yang sama. Antara, pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan panitia pengadaan barang dan jasa. Utamanya, mengenai aspek hukum berdasarkan pepres nomor 54 tahun 2010.” Khususnya dari kegiatan ini diharapkan menurunnya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegas Agung.

Sementara itu, asisten pemerintahan, perekonomian, dan pembangunan Setkot Mojokerto, Judi Setyanto menyambut positif kegiatan Workshop tersebut. Sebab, tidak saja diyakini dapat menurunkan tingkat pelanggaran pidana KKN, tetapi dapat mencegah potensi kejahatan lain dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat.” Seperti Modus Operandi (MO) kejahatan dalam pengadaan barang dan jasa,” tukas Judi.

Meskii demikian, pihaknya tetap menaruh harapan, kepada peserta Workshop sedianya bisa memahami materi-materi yang disampaikan. Diantaranya, mengenai Pepres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dan MO kejahatan dalam pelaksanaan giat pengadaan barang dan jasa pemerintah. ”Selanjutnya bersama-sama turut serta dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, dan ekuntabel,” tandas Judi. (Rr - Humas)