Dishub Infokom Ancam Tindak Tegas
  • Post by Kota on 07 September 2010
blog-image

Truk Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

MOJOKERTO - Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Kota Mojokerto melarang truk masuk ke wilayah Kota Mojokerto selama Lebaran berlangsung. Ketentuan itu berlaku pada empat hari sebelum Lebaran atau H-4 hingga satu hari setelah Lebaran atau H+1. Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Seperti sembako, ternak, BBM dan sejenisnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Kota Mojokerto, Budwi Sunu mengatakan, larangan tersebut berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Nomor SK 1936/AJ.201/DRJD/2010 tentang larangan truk lewat Pulau Jawa. ''Artinya larangan ini bersifat nasional tidak hanya di Kota Mojokerto," ungkapnya, kemarin.

Menurutnya larangan tersebut, berlaku mulai tanggal 6 September kemarin hingga 10 September 2010. ''Empat hari sebelum lebaran dan satu hari sesudah Lebaran, semua truk baik bermuatan maupun tidak dilarang lewat Pulau Jawa," jelasnya.

Namun, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat dan Kementerian Perhubungan, lanjut Budwi, terdapat pengecualian. Yakni untuk truk pengangkut sembako, ternak, BBM dan BBG. Sehinggan kendaraan tersebut yang masih diperbolehkan melintas atau melakukan bongkar muat di wilayah kota Mojokerto. ''Sesuai dengan isi surat keputusan tersebut, khusus untuk kendaraan-kendaraan itu masih boleh lewat," paparnya.

Menurutnya, larangan tersebut tentu untuk menghadapi padatnya kendaraan lalu lintas selama lebaran. Sehinga tidak terjadi kemacetan parah. Termasuk menekan angka kecelakaan. Selama selama lebaran sendiri, aktivitas mudik maupun arus balik di sepanjang jalan pulau jawa selalu dipenuhi oleh kendaraan pribadi. Bahkan di beberapa titik masih rawan kemacetan. Baik di kota maupun wilayah Kabupaten Mojokerto.

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar peraturan tersebut dipatuhi karena jika melanggar akan ada tindakan tegas dari aparat. ''Semua demi kelancaran selama arus mudik dan balik Lebaran serta pengaturan truk bermuatan. Agar ditaati aturan tersebut karena ada tindakan tegas dari aparat jika dilanggar," katanya.

Kendati demikian setelah tanggal 10 September, semua truk sudah diperbolehkan kembali melewati Pulau Jawa. ''Ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 10 September, setelah itu sudah diperbolehkan lagi," jelasnya. (ris/yr)
Sumber : Radar mojokerto