Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan
  • Post by humas on 03 August 2010
blog-image

Tempat Hiburan seperti karaoke, panti pijat akan ditutup total selama bulan Ramadhan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Mojokerto Drs. H. Mas’ud Yunus dalam acara Silaturahmi dan Dialog Interaktif Ulama dan Umaro’ yang bertempat di Pendopo Graha Praja Wijaya, Senin (2/8). Selain Wawali, yang juga seorang mubaliq ini, hadir dalam kesempatan ini Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Polresta, serta para pengurus MUI.

Jumlah tempat hiburan di Kota Mojokerto saat ini tercatat sudah mencapai 10 tempat. Agar tak terus bertambah dan bisa berekses negatif, Manjelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pemkot akan meninjau kembali mekanisme pemberian izin pembukaan tempat hiburan baru. ''Saya melihat tempat hiburan di kota ini sudah overload, nanti akan dikoordinasikan dengan MUI untuk membahas soal mekanisme perizinan pembukaan tempat hiburan baru '' ujar Wawali.

Sepuluh  tempat hiburan saat ini tersebar di wilayah yang memiliki luas hanya 16 kilometer persegi itu. Di Kec Magersari terdapat enam tempat hiburan. Sedangkan di Kec Prajurit Kulon terdapat empat tempat. ''Yang sudah ada akan kita terus evaluasi apakah ada pelangarannya, sedangkan pengajuan izin baru akan kita perketat,'' tandas KH Mas'ud Yunus.

Senada dengan Wawali, Ketua MUI Kota Mojokerto, KH Muntoharun Afif juga berpendapat sama. Ketua MUI sependapat dengan Pemkot yang akan melakukan pengkajian terkait izin pendirian tempat hiburan. ''Aturan pendirian tempat hiburan harus jelas, jangan sampai menjurus pada hal-hal yang maksiat,'' tandasnya.

Dalam dialog ini juga disepakati perihal penutupan total tempat hiburan selama puasa. Tempat karaoke, panti pijat atau sejenisnya dipastikan harus tutup total selama bulan suci. Pemkot sudah menyiapkan surat intruksi walikota tentang tempat hiburan selama Ramadan, jika pengelola tetap nekat menjalankan bisnisnya dengan dalih apapun, Pemkot tidak segan-segan mencabut izin operasional.
''Selama Bulan Ramadan semua tempat hiburan atau sejenisnya di wilayah Pemkot harus berhenti total. Bagi siapapun yang melanggar, akan kita cabut izin operasionalnya,'' ungkap Mas'ud Yunus.

Pemkot Mojokerto menerima rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang meminta supaya pemkot menutup total usaha karoke, panti pijat dan sejenisnya. ''Saat ini draf intruksi itu tinggal menunggu teken Walikota Abdul Gani Seoehartono. Draf intruksi itu ada sekitar 14 item, yang berisi himbauan, intruksi, larangan  dan bentuk sanksi,'' tegas wawali. (Rr-Humas)