Tak Daftar Ulang, Langsung Gugur
  • Post by Kota on 07 July 2010
blog-image

PROSES daftar ulang usai pengumuman PSB dilaksanakan ketat oleh sekolah. Jika dinyatakan lulus dan tak daftar ulang hingga batas waktu, secara otomatis dinyatakan mengosongkan kursi sekolah alias tidak bisa diterima di sekolah negeri reguler yang dipilih.

''Tahapan setelah siswa diterima selama pendaftaran maka yang bersangkutan harus mengikuti daftar ulang. Jika tidak secara otomatis mereka gugur,'' ungkap Kepala SMPN 2 Kota Mojokerto, Hermin Titisnowati, kemarin. Sesuai jadwal, waktu daftar ulang untuk SMP dan SMA sendiri dilakukan selama dua hari yakni 7-8 Juli.

Sebelumnya, selama pendaftaran di sekolah negeri kelas reguler tingkat SMP/SMA menerima jumlah pendaftar hingga mendekati angka 5.000 pendaftar. Namun, sesuai Perwali Nomor 15 tahun 2010 pagu yang ditetapkan  untuk sekolah negeri di Kota Mojokerto sebesar 85 persen. Sedang 15 persen untuk pagu luar kota.

Dengan demikian, di 8 SMP, 2 SMA dan 1 SMK negeri, jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri tahun ajaran 2010/2011 sesuai kuota hanya 2.280 siswa. Terbagi atas 1.748 SMP, 494 SMA dan 532 di SMK negeri. Selebihnya, sudah selesai melalui tahap pendaftaram di SMPN 1 dan SMPN 2 yang menampung kelas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

Hermin menyatakan, jika memang selama proses daftar ulang nanti benar terdapat siswa yang tidak melakukan, maka bangku kosong yang ada bakal dilimpahkan kepada siswa kelas 7 yang sebelumnya tidak naik kelas 8. ''Kalau seperti itu kami tidak membuka pendaftaran kembali. Namun, diisi oleh siswa yang tidak naik kelas," terang perempuan yang pernah menjabat Kepala SMPN 4 ini.

Ketua Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) SMPN, I Wayan Aswata, mengungkapkan, pendaftaran yang berlangsung selama dua hari itu siswa baru tidak akan dibebankan biaya alias gratis. Namun, sesuai ketentuan yang ada, siswa hanya diminta untuk membeli baju seragam sekolah. ''Dan biaya pembelian seragam itu ditentukan masing-masing sekolah. Satu setel seragam harganya sekitar Rp 50.000-an,'' kata Kepala SMPN 1 ini.

Sebenarnya, pembelian seragam tersebut tidak bersifat wajib bagi calon siswa baru. Sebaliknya siswa diperkenankan untuk membeli seragam sekolah sendiri. Tetapi untuk menghindari ketidakseragaman warna dan jenis kain, MKKS mengimbau siswa sedianya membeli seragam di sekolah masing-masing. ''Pembeliannya pun tidak dilakukan oleh dewan guru, tetapi secara kolektif melalui koperasi sekolah," tegasnya.

Wayan menambahkan, selain seragam, siswa juga diminta membeli atribut sekolah. Seperti badge (tanda sekolah), OSIS, topi dan kaos kaki sekolah. ''Untuk pembelian kaos kaki itupun sifatnya sama, tidak wajib bagi siswa. Tapi sekali lagi untuk menghindari ketidakseragaman baiknya membeli di koperasi secara kolektif pula,"  tegas Wayan. (ris/yr)

Sumber : Radar mojokerto