Beri Dispensasi, Terapkan Absensi
  • Post by Kota on 08 June 2010
blog-image

Beri Dispensasi, Terapkan Absensi
Pada PNS Kota Yang Gunakan Hak Suara

MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto memberikan toleransi pada PNS yang berdomisili di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk menggunakan hak suara dalam Pemilukada yang berlangsung hari ini. Dispensasi diberikan, agar koprs berseragam cokelat keki itu sedianya menggunakan hak suara untuk memilih cabup-cawabup yang dikehendaki.

Namun, pemkot akan tetap menerapkan absensi kedisplinan PNS di masing-masing satuan kerja (satker). ''Memilih dalam pemilu adalah hak masing-masing warga negara, termasuk PNS. Maka dari itu pemkot akan memberikan toleransi pada PNS Kota yang berdomisili di kabupaten,'' ungkap Kepala BKD Irfan Soegijanto, kemarin.

Di lingkungan Pemkot Mojokerto jumlah PNS yang mengabdikan diri diketahui sebanyak 3.640 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk warga kota dan warga yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto. BKD mencatat, dari total PNS yang ada, diketahui sebanyak 40 persen diantaranya berasal dari Kabupaten Mojokerto.

Jumlah tersebut tersebar di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Sedangkan 60 persen lainnya berpenduduk Kota Mojokerto.

Meski demikian, dalam pelaksanana pemungutan suara hari ini, pemkot tidak menerapkan hari libur bersama seperti Pemkab Mojokerto. Alasannya, Pemilukada tersebut merupakan gawe Pemkab Mojokerto. Disamping itu dinilai tidak akan berimbas pada faktor pelayanan masyarakat di kota. ''Namun kita sarankan agar PNS yang punya hak suara sedianya memanfaatkan dengan baik," jelasnya.

Dikatakan Irfan, dispensasi yang diberikan bukan tanpa batasan waktu. Dari hasil koordinasi BKD bersama satker, kelonggaran kedinasan yang diberikan yakni sebatas pemberian izin untuk menggunakan hak suara. Baik di TPS (tempat pemungutan suara) asal tinggal, maupun TPS terdekat. Seperti Kecamatan Puri dan Kecamatan Sooko. ''Tentunya, tidak harus pagi hari. Pegawai bisa masuk tugas dulu setelah itu izin menggunakan hak suara," tegasnya.

Hanya saja, untuk menanggulangi kemungkinan pegawai yang tidak kembali ngantor, BKD menyatakan sudah berkordinasi dengan satker dalam mengawasi kedisiplinan PNS dimasing-masing kantor dan dinas. Semisal menerapkan absensi tutin dan pengawasan di lapangan. ''Tidak ada sanksi khusus. Namun, kami sudah meminta setiap satker untuk menjalankan kedisiplinan para pegawai," kilahnya. Irfan menambahkan, agar tidak mengganggu sistem pelayanan masyarakat di tingkat Satker, BKD lantas meminta PNS yang akan menggunakan hak suaranya sedianya berkordinasi antar pegawai. Sehingga, tugas kedinasan yang ditinggal untuk beberapa waktu tidak terbengkalai. ''Tapi kami minta mereka (PNS, Red) sesudah menggunakan hak suaranya tetap kembali ke kantor bertugas seperti biasa," tandasnya. (radr mojokerto 7 juni 2010)