blog-image

Dalam upaya penyelenggaraan otonomi daerah agar lebih maksimal, maka keberadaan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disosialisasikan. Untuk itulah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi UU No. 28 tahun 2009 dan persiapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan didaerahkan, di Astoria Convention Hall, Rabu (2/6).

UU No. 28 tahun 2009 ini sebagai pengganti atas UU No. 34 Tahun 2000, PP No. 65 dan PP No. 66 tahun 2009. Sementara itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 nantinya pengalihan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah daerah sebagai pajak daerah.

Bintoro Wardiyanto, narasumber dari Unair Surabaya, dalam materi Dampak Implementasi UU 28/2009 terhadap penerimaan daerah, mengungkapkan Undang-undang ini nampaknya telah memberi angin segar dan entry point bagi upaya penciptaan automoney pada pemerintahan lokal. Berlakunya UU No. 34 tahun 2000 yang lalu dinilai banyak pihak mengandung kelemahan antara lain kebebasan menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU tersebut telah dimanfaatkan oleh daerah untuk membuat Perda PDRD yang bertentangan dengan apa yang justru diatur dalam Undang-undang tersebut. Selain itu juga banyak keluhan para pelaku usaha di daerah yang merasa terganggu oleh banyaknya pungutan terutama PDRD yang memberatkan mereka dalam kegiatan usaha di daerah.

Selain Bintoro, narasumber yang juga mengisi sosialisasi ini adalah Dirjen Perimbangan Pajak Kanwil Propinsi Jatim dan Kepala Kantor Pajak Pratama, Ir. Rustana.

Sosialisasi yang dibuka oleh Walikota Mojokerto ini dihadiri Wawali, Kepala Kantor Pajak Pratama Mojokerto, dan diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemkot Mojokerto serta ikatan notaris kota Mojokerto.

Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM dalam sambutannya mengatakan agar pemerintah daerah bisa bekerja maksimal maka diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang handal. Seperti halnya kegiatan sosialisasi ini dianggap perlu agar SDM di lingkungan pemkot Mojokerto memiliki wawasan tentang Undang-undang ini, sekaligus untuk mempersiapkan BPHTB yang akan didaerahkan.

Walikota berharap kepada Lurah dan Camat yang merupakan ujung tombak, agar giat dalam pelaksanaan PBB. “PBB harus mencapai target 100 %. Lurah dan Camat jangan sampai malas, karena ini sudah menjadi tanggung jawabnya dan ini akan menjadi catatan saya,” pesannya.

Sementara itu Kepala DPPKA Drs. Ec. H. Sutikno berharap agar dengan sosialisasi ini bisa meningkatkan SDM dan menambah wawasan tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dapat mempersiapkan BPHTB dengan baik. (Rr-Humas)