blog-image

Bidik Kelurahan di Dua Kecamatan

MOJOKERTO - Sempitnya wilayah Kota Mojokerto dengan dua kecamatan kembali membuat Pemkot Mojokerto membidik realisasi pemekaran wilayah. Bahkan, sejauh ini sudah dilakukan pengkajian di tingkat kelurahan dalam bentuk pembagikan kuisioner melalui Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang).

Kepala Balitbang, J. Ennang Sutarto, mengatakan, pembagian kuisioner yang sudah ada di tangan masyarakat sejak sepekan lalu memang untuk menggali aspirasi dari bawah bottom-up. Dimana, masyarakat diperkenankan untuk mengisi kuisioner atas masalah dan kendala yang sedang dihadapi.

Sehingga, saat kepastian pemekaran digelindingkan tidak terjadi polemik atau masalah di kemudian hari. ''Isi kuisioner itu menyangkut pelayanan dan kebutuhan masyarakat," ungkapnya kemarin.

Pemekaran yang dimaksud Balitbang adalah dengan mengevaluasi kembali kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Magersari dan Kecamatan Prajurit Kulon. Utamanya, padat penduduk, namun wilayahnya cukup terbatas. Termasuk jumlah petugas pelayan di kelurahan tak sebanding dengan masyarakat yang dilayani.

Sehingga, berpotensi tidak maksimalnya pelayanan dan kepuasan masyarakat. Sehingga tidak perlu melebar pada wilayah lain atau Kabupaten Mojokerto. ''Artinya ini hanya mengkaji di dua kecamatan yang ada. Dari situ apakah perlu dilakukan pemekaran atau tidak," jelasnya.

Menurut Ennang, lebih memprioritaskan perlu tidaknya pemekaran dalam bentuk pemecahan yang kerap digelindingkan DPRD adalah terdapat tiga hal yang cukup mendasar. Pertama, menyangkut peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan pemerataan pembangunan dan pemerataan peningkatan kesejahteraan sosial. ''Tapi kita baru tahu kebutuhan itu setelah nanti kuisioner yang diisi perwakilan masyarakat selesai. Selanjutnya dilakukan pengkajian," imbuhnya.

Rencananya pengumpulan data dan pengisian kuisioner ditargetkan rampung dalam minggu ini. Namun, lanjut Ennang hal itu tidak serta-merta dapat ditarik kesimpulan. Sebab, Balitbang sendiri harus melalui beberapa tahapan-tahapan. Salah satunya berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, Bappeko serta DPRD.

''Kenapa semua kita libatkan biar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat," tambah pria berkaca mata ini. Namun, disinggung mengenai kelurahan mana yang menjadi target pemekaran, Ennang enggan berkomentar. Pasalnya, disamping harus menunggu hasil penelitian, perlu kajian lebih mendalam sesuai PP 19/2007 tentang pemekaran wilayah sebagai penunjang otonomi pemerintahan daerah.

Dengan ketentuan satu kecamatan membawahi minimal lima kelurahan. Termasuk pengkajian ulang dari Pemprov Jatim dan Mendagri. ''Saya tidak berani berandai-andai. Tapi yang jelas nanti hasil penelitian itu kita buat dalam bentuk rekomendasi untuk diajukan," tukasnya.

Disebut-sebut, kelurahan yang menjadi target utama kajian pemekaran untuk kecamatan baru adalah Kelurahan Wates dan Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari. Serta Kelurahan Miji dan Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit Kulon. ''Ya pada intinya untuk asas manfaat pelayanan, pemerataan pembangunan dan kesejateraan. Soal mana saja yang menjadi kecamatan baru kami belum tahu," tandas Ennang. (ris/yr)

Sumber : Radar mojokerto