Korpri Disiapkan Jadi Skpd
  • Post by Kota on 23 February 2010
blog-image

Gandeng Pengacara Beri Bantuan Hukum

MOJOKERTO - Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Kota Mojokerto bakal disiapkan menjadi satuan perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemkot. Niatan ini muncul menyusul persoalan hukum yang belakangan kerap menimpa para PNS, sehingga berdampak pada sorotan miring terhadap kinerja dan tugas kelembagaan.

Bahkan untuk mewujudkan itu, Korpri bakal menggandeng pengacara guna disiapkan sebagai pendampingan kepada para abdi negara yang terbelit persoalan hukum. Sehingga, mereka dapat menjalankan tugasnya lebih bertanggung jawab dan profesional.

''Setiap anggota Korpri wajib memiliki jiwa korsa. Diantaranya tentang profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memiliki kompetensi yang positif," ungkap Ketua Dewan Pengurus Korpri sekaligus Sekdakot, Suyitno, kemarin.

Munculnya dorongan agar Korpri terbentuk satker (satuan kerja) sendiri setelah beberapa kali melakukan anjangsana dan pembinaan ke unit dan subunit terpencil Korpri se-Kota Mojokerto.

Termasuk anjangsana yang digelar di Pendapa Graha Praja Wijaya, dipimpin langsung oleh Suyitno bersama anggota di lingkungan sekretariat daerah kota, Rabu(11/2) lalu. Dia menyatakan, tidak simpatik jika terdapat PNS yang suka mencari muka dengan melakukan apapun kepada atasan (pimpinan). Atau biasa disebut asal bapak senang (ABS). ''Jangan melakukan pekerjaan ABS. Orang bekerja itu dilihat dari hasil kerjanya bukan karena lain-lainnya," terangnya.

Menurutnya, jika nanti Korpri berdiri sebagai satker, tentunya harus dilengkapi dengan kelengkapan bantuan hukum untuk diberikan kepada pegawai yang tersangkut sebuah kasus. Terlebih menyangkut hukum.

''Kita akan memberi bantuan hukum dengan menggandeng pengacara untuk memberikan bantuan hukum. Namun yang lebih penting adalah seluruh pegawai agar jangan sampai tersandung masalah hukum," imbunya.

Meski begitu pejabat berpostur tinggi itu mendesak kepada PNS untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional, tanggungjawab, dan sesuai kemampuan. ''Jangan sampai menerima pekerjaan tapi sebenarnya tidak sanggup, dan pada akhirnya tidak bisa mempertanggungjawabkan," tegasnya.

Ditambahkan, Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto Akhnan. Pejabat yang kini menjadi Kepala Bagian Humas Pemkot Mojokerto ini mencatat masukan, bahwa Korpri perlu dijadikan lembaga SKPD. ''Tujuannya agar Korpri lebih profesional, setelah dilakukan pengkajian. Sesuai dengan PP 4/2007 masih memungkinkan Korpri menjadi SKPD," kata Akhnan.  

Diakuinya, melalui anjangsana banyak masukan terkait format menjadikan Korpri sebagai SKPD. ''Kemungkinan lembaganya ya setingkat kantor," kata Akhnan. Pembentukan SKPD untuk Korpri selain peningkatan profesional para PNS, juga peningkatan kesejahteraan. ''Selama ini Korpri sudah memberikan bantuan apabila ada anggota yang sakit atau meninggal. Sehingga kalau sudah menjadi SKPD mungkin bisa kita tingkatkan lagi," beber mantan Kabag Pemerintahan ini.

Dalam anjangsana juga diselipkan materi soal Badan Amil Zakat (BAZ) yang sudah dibentuk di Kota Mojokerto. Materi BAZ disampaikan langsung Wakil Wali Kota H. Mas'ud Yunus selaku pembina BAZ. (ris/yr)

Sumber : Radar mojokerto