Minta Kepsek Awasi Siswa Ber-facebook
  • Post by humas on 11 February 2010
blog-image

Saat ini Hand Phone (HP) sudah menjadi kebutuhan dan bukan lagi barang mewah, siapa saja dari berbagai kalangan pasti punya HP, apalagi sekarang bisa dipakai untuk internet seperti facebook. Jangan sampai ini disalahgunakan dan jangan sampai terjadi kasus-kasus seperti yang marak di media. Demikian disampaikan oleh Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM pada acara Pengukuhan Panitia Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD/MI/SDLB dan Ujian Nasional (Unas) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK tahun pelajaran 2009/2010 di Pendopo Graha Praja Wijaya, Kamis (11/2).

Walikota berpesan kepada kepala sekolah untuk memberi pengawasan kepada murid-muridnya terkait teknologi yang kian maju ini. Karena di internet data diri seperti foto dan nama asli bisa direkayasa untuk memikat seseorang dan selanjutnya melakukan tindak kriminal atau asusila.

Terkait dengan pelaksanaan Unas, tahun ini berbeda dengan tahun lalu yaitu adanya ujian ulangan. Ujian ulangan ini bukan hanya untuk siswa yang belum lulus pada ujian utama, tapi juga bagi siswa yang belum dapat menempuh baik pada ujian utama maupun ujian susulan. Untuk itu Walikota berpesan kepada pihak sekolah baik guru, kepala sekolah, komite dan wali murid agar dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan belajar, bila perlu diadakan bimbingan belajar secara intensif dan try out.

Menanggapi pemberitaan di media massa tentang pungutan untuk Unas, Walikota mengaku prihatin. Seharusnya ada kesepakatan bersama antara komite dan wali murid agar tidak memberatkan.
Sementara itu Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Drs. Suharto, M.Si mengatakan tujuan Unas adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran (matpel) tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan UASBN bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA serta mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

Standar kelulusan Unas yaitu memiliki nilai rata-rata 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal 4,0 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata Unas. Sedangkan standar kelulusan UASBN SD/MI ditentukan oleh sekolah penyelenggara ujian berdasarkan hasil rapat dewan guru.

Jumlah peserta yang mengikuti UASBN dan Unas tahun ini adalah SD/MI/SDLB sebanyak 2.299 siswa, SMP/MTs/SMPLB sebanyak 2.865 siswa, SMA/MA/SMALB sebanyak 1.870 siswa, SMK sebanyak 1.711 siswa. Sekolah penyelenggara SD/MI/SDLB sebanyak 69 lembaga, SMP/MTs/SMPLB sebanyak 17 lembaga, SMA/MA/SMALB sebanyak 11 lembaga, SMK sebanyak 8 lembaga.

Pengukuhan Panitia UASBN dan Unas Tahun Ajaran 2009/2010 ini berdasarkan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor: 188.45/11/417.111/2010 dan Nomor: 188.45/12/417.111/2010. Unsur yang terlibat dalam kepanitiaan dan pengawas Ujian Nasional adalah Perguruan Tinggi dalam hal ini yang bertanggung jawab pelaksanaan Unas di Kota Mojokerto adalah Universitas Negeri Surabaya. Selain itu dari Dinas P dan K Kota Mojokerto, Departemen Agama, Dewan Pendidikan, Polresta Mojokerto dan Tim Pemantau Independen. (Rr-Humas)