Pemkot Terkendala Relokasi
  • Post by Kota on 01 February 2010
blog-image

Untuk Lahan Pengganti PKL Joko Sambang

MOJOKERTO - Tarik ulur penertiban PKL Joko Sambang di Jalan Jaksa Agung Suprapto rupanya masih menuai kendala. Meski sudah menjadi perhatian Lembaga Hak-Hak Asasi Manusia (L-HAM) Pemkot Mojokerto hingga saat ini belum menyediakan lahan yang tepat bagi ratusan pedagang pakaian dan berbagai macam aksesoris itu.

Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono mengatakan sejauh ini memang belum ada pilihan lokasi yang tempat untuk relokasi. Meski dia sendiri mengaku, sejatinya diperlukan tempat bagi para PKL untuk berniaga pasca penggusuran. ''Soal relokasi masih belum. Tapi nanti akan kita bahas," katanya.

Pemkot sendiri berdalih jika nantinya tidak ada relokasi itu bukan menjadi tanggung jawab pemkot. Alasannya, sejauh ini tak ada perintah dari pemkot agar PKL berjualan di sepanjang jalan yang menutupi rumah warga. ''Mereka sendiri yang berjualan di sana. Dan memang mereka melanggar Perda," terang mantan anggota DPRD Jatim ini.

Orang nomor satu di Kota Mojokerto ini mengaku, selama ini PKL sendiri juga tak pernah memikirkan dampak yang muncul akibat lapak-lapak yang mereka dirikan sehingga menutupi akses rumah dan pertokoan warga. ''Harusnya dari awal PKL memikirkan dampak itu juga," imbuhnya.

Memang, sebelumnya satpol PP beberapa kali mengeluarkan ancaman, jika dalam waktu dua bulan ke depan PKL masih menetap di Jalan Jaksa Agung Suprapto akan ditertibkan. Bahkan satpol mengaku siap jika mendapat perintah segara melakukan penggusurun PKL yang sudah menempati lahan sejak tahun 1980-an. Dengan dalih selama ini PKL dinilai telah melanggar Perda Nomor 15/2003 tentang keindahan dan kebersihan kota serta tidak mengindahkan ketentuan Perwali Nomor 157/1980 yang mengatur waktu penjualan PKL Joko Sambang. Yakni antara pukul 16.00-24.00 malam.

Disinggung terkait hal itu, Abdul Gani menilai banyak PKL yang terkesan mengabaikan Perwali yang terbit pada era kepemimpinan Wali Kota Suhartono itu. ''Apalagi, mereka membangun lapak semi permanen. Artinya itu kan sudah mengganggu warga yang tinggal di situ. Tapi yang jelas kami tidak melarang PKL berjualan, tapi cara-cara yang dipaki harus berbudaya,'' tegasnya.

Disamping dengan banyaknya lapak di sepanjang Jalan Joko Sambang, memunculkan masalah baru, selain keluhan para warga, kerap kali Jalan jaksa Agung Suprapto menjadi sumber kemacetan lalu lintas dan sasaran banjir. Karena kondisi jalan yang dipenuhi bangunan liar. ''Nanti kita juga akan memperbaiki jalan di lokasi itu,'' tandasnya. (ris/yr)

Sumber : Radar mojokerto