Rp 1,2 Miliar Untuk Jamkesda
  • Post by Kota on 25 January 2010
blog-image

Februari Pengguna SKTM Tak Berlaku

MOJOKERTO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto bakal menyediakan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar bagi keluarga miskin (gakin) yang tercatat dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Anggaran yang digunakan sebagai cover gakin non-kuato Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) yang dibiayai oleh pemerintah pusat itu akan digunakan untuk pasien dan keluarga pasien. Dikatakan Plt Dinkes Kota, M. Effendi, anggaran Rp 1,2 tersebut nantinya akan diproyeksikan sebagai biaya pengobatan pasien gakin dan keluarga pasien. Terbagi atas Rp  900 juta  untuk pengobatan dan peratawan selama di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan puskesmas. Serta Rp 300 juta sebagai biaya pendampingan keluarga pasien.

''Realisasi anggarannya bukan untuk pasien saja. Tapi sebagian lainnya sebagai biaya pendampingan keluarga pasien,'' ungkapnya. Data yang berhasil dihimpun Darmo jumlah gakin non-kuato Jamkesmas atau masuk dalam data Jamkesda diketahui sebanyak 7.341 jiwa. Sedangkan kuota Jamkesmas yang ter-cover APBN diketahui sebanyak 17.912 jiwa. Dengan demikian pengobatan gratis dan murah yang ditopang pemkot dan  pemerintah pusat berjumlah  25.346 jiwa.

Effendi mengungkapkan seiring tidak berlakunya kembali Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM ) sejauh ini pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan dinas terkait guna melakukan verifikasi dan pendataan menggunakan system by name by address. Meliputi BPS, Bappeko, camat, kelurahan hingga tingkat RT/RW. ''Saat ini kita masih melakukan tahap verifikasi dan pendataan bagi mereka yang masuk dalam kategori gakin hingga bulan Maret,'' terangnya.

Bukan hanya melakukan pendataan dan verifikasi, Dinkes lanjut Effendi juga menerapkan updating data yang dilakukan per tiga bulan sekali. Tepatnya, setalah nama masing-masing gakin diketahui dan tercatat dalam Jamkesda. ''Ini untuk menghindari data yang tidak valid. Seperti terjadi karena meninggal dunia, pindah alamat dan mengalami perubahan ekonomi,'' katanya. ''Sehingga nanti tidak ada istilah penyalahgunaan data untuk biaya pengobatan,'' tambahnya.

Disinggung mengani batas akhir gakin yang masih menggunakan SKTM, pria yang menjabat Sekretaris Dinkes itu mengaku terbatas hingga bulan Februari mendatang. Dengan begitu RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan puskemas tidak lagi menerima pasien gakin yang menggunakan SKTM. ''Tapi bukan berarti rumah sakit dan puskemas menolak mereka berobat. Sebab sesuai amanat  UU pemerintah harus tetap melayani,'' tegasnya.

Namun, untuk proses administrasi gakin tidak boleh mengabaikan prosedur administrasi yang ada. Semisal, meski tidak lagi menggunakan SKTM, melainkan harus mendapat rekomendasi keterangan tidak mampu dari kelurahan, ada rujukan puskesmas dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. ''Selama proses pendataan pengganti SKTM masih kita bicarakan dengan dinas terkait. Namun  yang pasti mereka tidak boleh ditolak,'' paparnya. (ris/yr)