blog-image

Untuk menertibkan jalur Lalu Lintas khususnya di jalan Mojopahit Selatan 1 (satu) arah, pemerintah kota Mojokerto menerbitkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009 tentang jalur lalu lintas di Jalan Mojopahit selatan Kota Mojokerto untuk jalur satu arah dari Utara ke Selatan, berlaku untuk semua jenis kendaraan yang pelaksanaannya diatur dengan rambu-rambu lalu lintas.
    Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetiyo mengatakan sebenarnya sejak tahun 2003 di Jalan Mojopahit Selatan ini diberlakukan  jalur lalu lintas satu arah, kecuali mikrolet line C dan kendaraan tidak bermotor. Namun baru pada 14 Januari 2010 Jalur Lalu Lintas satu arah ini akan diberlakukan untuk semua kendaraan tanpa terkecuali.
    Sementara itu tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu Lintas, seiring dengan volume kendaraan yang meningka, “Kita jangan hanya menunggu terjadi kecelakan yang fatal, dengan adanya perwali ini diharapkan bisa dan tercipta ketenangan dan kenyamanan para pengguna Jalan Cinde Prajuritkulon  namun ini masih dalam tahap uji coba karena belum ada perubahan trayek”,kata Gaguk.
    Terkait dengan pengamanan Lalu Lintas ini telah dibentuk Tim Pengamanan dan Pengendalian yang terdiri dan dinas/instansi terkait seperti Satpol PP, Polresta, Kodim.    
    Dishubkominfo saat ini juga gencar melaksanakan Sosialisasi ke berbagai media baik cetak maupun elektronik, juga melakukan siaran keliling Kota Mojokerto. Pemerintah dalam hal ini berharap adanya kerjasama dan partisipasi yang baik dari semua elemen masyarakat agar tercipta Kota Mojokerto yang aman dan tertib. (Rr-Humas)