blog-image

Batas Pemberlakuan SKTM di RSUD Kota

MOJOKERTO - Warga miskin (Gakin) yang selama ini mengandalkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk berobat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto bakal gigit jari. Menyusul surat rekomendasi berobat dengan biaya ringan itu tidak berlaku lagi di rumah sakit milik pemkot itu.

Sebagai gantinya, gakin yang selama ini tertolong SKTM harus memiliki kartu jaminan kesehatan daerah alias Jamkesda. ''Tidak diberlakukannya SKTM untuk berobat di RSUD itu karena sudah dihapus mulai tahun 2010 ini,'' ungkap Plt Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sri Mujiwati, kemarin. Karena aturan baru itu, kemarin Dinas Kesehatan dan pihak RSUD melakukan koordinasi. Menyangkut proses penghapusan SKTM, serta persiapan diumumkannya penghapusan rekomendasasi berobat murah menggunakan SKTM baik pada pasien lama maupun pasien baru.

Sri Mujiati mengatakan, tidak berlakunya SKTM bagi gakin sebenarnya berlaku per 1 Januari. Namun, lantaran belum banyak masyarakat yang belum mengetahui, RSUD memberikan toleransi hingga akhir Januari mendatang. ''Batas akhir pengumuman itu memang sampai akhir bulan Januari ini," terang dokter gigi ini.

Selain untuk proses pengumuman, waktu yang diberikan juga digunakan sebagai tahap sosialisasi pada masyarakat. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak buta atas pemberlakuan aturan baru tersebut.

Muji menuturkan, dengan dihapusnya SKTM tersebut, ke depan RSUD hanya menerima dan memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi pasien miskin yang sudah terdata dalam Jamkesmas 2009 menggunakan sistem by name by address sebanyak 17 orang. Masing-masing 10 ribu orang di-cover oleh pemerintah pusat dan 7 ribu lainnya dibebankan pada APBD Pemkot. ''Layanan kita untuk selanjutnya diberlakukan bagi Jamkesmas. Tapi mereka harus masuk terdaftar data by name by address," imbuhnya.

Sebelumnya untuk pelayanan kesehatan murah dan gratis ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang masuk dalam daftar Jamkesmas APBD. Namun, pihak rumah sakit juga terpaksa memberikan layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu SKTM di luar 17 ribu data Jamkesmas. ''Kenyataanya memang begitu. Saat berobat mereka banyak yang minta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan Acc (persetujuan, Red) Dinkes," paparnya.

Kendati demikian atas dasar komitmen yang sudah ada, menghadapi pasien gakin, pemkot menyatakan tetap akan melayani semua warga gakin. ''Meskipun mereka hanya menunjukkan SKTM," tambahnya. Karenanya, seiring dihapusnya pengobatan menggunakan SKTM, RSUD dalam hal ini bakal melakukan updating data kembali pada pasien Jamkesmas.

Bekerjasama dengan Dinkes, Camat, Kelurahan dan RT/RW, pendataan itu sekaligus untuk memperbarui menggunakan sistem by name by address. ''Untuk sementara sebagai pengobatan RSUD akan menggunakan data lama. Tapi kita sudah koordinasikan hal ini pada dinas dan instansi terkait," beber Muji.

Dia menambahkan, agar pasien yang biasa menggunakan SKTM, diharapkan dalam pendataan nanti bisa ter-cover dalam pasien Jamkesmas untuk mendapatkan pengobatan gratis. Tetapi, agar sesuai fakta di lapangan, Muji mengaku pendataan akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan melalui petugas RT/RW di masing-masing kelurahan. ''Kalau bisa warga miskin yang ter-cover dalam Jamkesmas dilakukan updating per triwulan atau per semester. Sehingga, dapat diketahui perkembangan kondisi masing-masing pasien," ujarnya. (ris/yr)

Sumber : Radar Mojokerto