Bakorpakem Telusuri Santriloka
  • Post by Kota on 30 October 2009
blog-image

Sebar Tim, Belum Temukan Hasil
MOJOKERTO - Walaupun keberadaan kelompok nyeleneh ilmu kalam Santriloka di Kota Mojokerto sudah mengundang reaksi dan keresahan masyarakat, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) sejauh ini belum mengeluarkan keputusan. Lembaga yang mengantongi SK dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan, masih melakukan penelusuran. Khususnya terkait ajaran dan ilmu agama yang dijalankan Santriloka, jumlah jamaah atau penganut, serta pribadi dan cara dakwah Mbah Aan selaku pemimpin dan pendiri.

''Tim saat ini sedang dalam proses penelusuran di lapangan,'' kata Kajari Mojokerto, I Wayan Mastra, kemarin di Kantor Kejari Mojokerto Jalan RA Basuni Sooko Mojokerto. Sesuai SK (Surat Keputusan) yang diterbitkan Kejari, tim Bakorpakem sendiri melibatkan berbagai unsur. Diantaranya, Kejari Mojokerto, Bakesbanglinmas, Polresta, Depag Kota Mojokerto dan Kodim.

Menurut Wayan, memang sejauh ini tim yang tergabung dalam Bakorpakem tersebut memang sudah bergerak dengan cara menyebar pada bidang masing-masing. Sehingga, kendati didalamnya melibatkan unsur Kejari, lantaran status ajaran yang dipimpin Mbah Aan terkesan sensitif, pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil sikap. ''Kita masih menunggu dari tim yang bekerja di lapangan. Kalau terkesan tergesa-gesa khawatir kami salah melangkah,'' imbuhnya.

Kendati tidak menyebut target penelusuran yang dilakukan tim Bakorpakem, pejabat asal Bali itu sepenuhnya akan menyerahkan hasilnya pada tim. Akan tetapi, agar menghasilkan penelusuran yang optimal, dia mengaku tim Bakorpakem akan mengedepankan koordinasi. ''Pada intinya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Semua pihak harus saling koordinasi," tambahnya.

Atas pertimbangan itu, kendati sebagai orang nomor satu dalam Kejari Mojokerto, namun untuk mengambil sikap I Wayan akan tetap menunggu hasil penelusurun lapangan dari tim Bakorpakem. ''Ya setidaknya sambil jalan hasil penelusuran itu dilaporkan. Makanya kita tunggu,'' tandasnya.

Mbah Aan Hanya Ngontrak

Menjadi sorotan banyak kalangan, aktivitas ilmu kalam Santriloka pimpinan Mbah Aan tiba-tiba berhenti sementara. Aktivitas di tiga lokasi yakni Lingkungan Kranggan Gang V Nomor 6 Kelurahan Kranggan, Kelurahan Meri Kecamatan Prajurit Kulon maupun di Jalan Empunala Kecamatan Magersari mulai kemarin sepi orang.

''Untuk sementara ini kami berhenti, tidak ada aktivitas,'' kata Mba Aan ditemui kemarin. Penghentian aktivitas itu, diduga setelah kediamannya didatangi pihak kelurahan dan petugas Polresta Mojokerto. Petugas yang datang secara bersamaan sekitar pukul 10.00 kemarin, bukan hanya menanyakan tentang izin prinsip kegiatan yang selama ini digelar.

Akan tetapi, pada Mbah Aan, petugas juga mengecek izin tempat tinggal dan status kependudukan. Akan tetapi, tanpa bisa menunjukkan beberapa hal itu, ilmu kalam Santriloka memutuskan menghentikan kegiatannya untuk sementara.

Menurutnya, selama ini untuk membuat kegiatan dengan mengumpulkan sejumlah masa memang tidak melalui proses perizinan. Oleh karena, atas pengecekan petugas kelurahan dan polisi, pihaknya baru kembali beraktivitas setelah menunggu proses perizinan kelar. ''Kami minta masyarakat memberikan peluang pada kami. Makanya, kalau nanti ada izin, bukan saja warga yang kami undang, bila perlu wartawan bisa meliput kegiatan besar kami,'' paparnya.

Sementara itu, pengecekan Lurah Kranggan Acim Dartasim bersama Sekretarisnya M. Solihin dan dua petugas dari Intelkam Polresta Mojokerto di rumah Mbah Aan, memang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas yang dilakoni kelompok ilmu kalam tersebut.

''Saat kami cek memang yang bersangkutan memang belum tercatat sebagai penduduk kami (Kranggan, Red). Tapi masih beralamatkan Desa Sengon Jombang,'' terangnya. Selain status kependudukan, Mbah Aan yang tinggal bersama anak dan istrinya diketahui menempati rumah warga bernama Agus, dengan status kontrak.

Bahkan, kontraknya selama dua tahun yang dinyatakan sudah habis, kata Acim, kembali diperpanjang. ''Ke depannya, kami minta dia (Mbah Aan, Red) melaporkan status kependudukannya pada camat dan kelurahan. Termasuk bila ada kegiatan yang mengundang masa harus ada izin," bebernya. ''Tapi dari penjelasan yang kami terima selama ini kegiatan yang mengundang massa hanya dilakukan di Jalan Empunala," tandasnya. (ris/yr)

Sumber : Radar Mojokerto