Getol Kawal Perda Keindahan Kota
  • Post by Kota on 20 October 2009
blog-image

MOJOKERTO -Satpol PP Kota Mojokerto kian getol mengawal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2003 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota. Kemarin, korps berseragam cokelat mentah itu kembali menggelar razia penertiban barang yang diletakkan tidak pada tempatnya.

Seperti tempat berjualan pedagang kali lima (PKL) dan kendaraan yang diparkir sembarangan. Hasilnya, empat buah motor berhasil diamankan. Bahkan satpol PP dengan tegas menahan kendaraan dari tangan pemiliknya selama tiga hari.

Kasi Ops Satpol PP Adjib Purwanto mengatakan, penahanan motor atau barang selama tiga hari tersebut dimaksudkan memberi efek jera bagi siapapun yang melanggar. Sebab, sebelum melakukan tindakan penertiban, sejauh ini pihaknya menilai para pelanggar tersebut terkesan ndablek. ''Kita sudah berikan peringatan dan sosialisasi beberapa kali, baik melalui jukir maupun pemilik toko. Namun itu terkesan diabaikan," katanya kemarin di temui seusai penertiban.

Berbeda dengan razia sebelumnya, penertiban berlangsung sekitar pukul 09.30 satpol PP yang menyisir Jalan PB Sudirman dan Jalan Majapahit berhasil mengamankan empat buah motor dengan jenis berbeda. Kendaraan tersebut dinilai telah melanggar Perda, lantaran memarkir tidak pada tempatnya. Atau memakan badan jalan melebihi marka jalan.

Semestinya berada di sisi kanan jalan namun diparkir di sebelah kiri jalan. Begitu sebaliknya di Jalan Majapahit. ''Yang kita tahan bukan orangnya, tapi kendaraan atau barang,'' imbuhnya.

Menurutnya, selain menahan motor, satpol PP juga meminta pada pemilik motor menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. Diantaranya, identitas serta surat pemberitahuan dari Kelurahan/Desa dan kecamatan tempat tinggal, sebagai syarat pengambilan.

Sedangkan, untuk bukti penahanan barang bukti (BB), satpol PP memberikan surat bukti pengamanan (SBP). ''Tapi kalau yang bersangkutan bisa menunjukkan pada hari itu juga, motor bisa langsung diambil,'' bebernya.

Adji menuturkan razia tersebut memang untuk menyongsong penilaian Adipura tahun 2010. Namun hal itu tidak lantas menjadi patokan petugas melaksanakan penegakan aturan. Pasalnya, dalam Perda 15/2003, diatur, siapapun dilarang memarkir atau meletakkan barang tidak pada tempatnya. ''Sehingga razia ini harus dilakukan secara rutin. Selain untuk sosialisasi juga penerapan di masyarakat," tegasnya. Terhitung sejak bulan Oktober ini diketahui sudah ada 8 motor dan 10 sepeda angin yang diamankan, melalui penertiban. Diantaranya milik warga kota dan sebagian lainnya luar kota Mojokerto. (ris/yr)

sumber : radar mojokerto