blog-image

Munculnya kasus-kasus perdagangan perempuan dan anak tidak hanya merambah kota-kota besar, melainkan telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi telah merambah pada kota-kota kecil. Di Indonesia sebenarnya praktek ini sudah ada sejak lama namun masyarakat masih kurang sadar dan belum adanya ketentuan yang komprehesif bagi penegak hukum serta kurang sensitifnya aparatur pemerintah. International Organization for Migartion (IOM) sampai saat ini telah mengidentifikasi dan memberi bantuan bagi 3.999 korban perdagangan orang sepanjang 3 tahun terakhir (data Maret 2005-Desember 2008. Hampir 90% diantaranya perempuan dan lebih dari 25% diantaranya anak-anak yang memang paling rentan diperdagangkan. 

 “Hal ini bisa terjadi dikarenakan korban tidak mempunyai kesempatan melaporkan kasusnya ke kepolisian atas merasa takut melaporkan kasus yang menimpanya, untuk itulah mengapa Indonesia harus mempunyai UU yang khusus mengatur tindak pidana perdangagan orang” papar Iptu M. Hendro Santoso, SH Kasatreskrim Polresta Mojokerto dalam acara workshop yang digelar oleh Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto menggelar workshop dengan tema pencegahan dan penanganan human trafficking (perdagangan perempuan dan anak) bagi pengurus dan anggota organisasi kewanitaan yang bertempat di Gedung Dharma Wanita Kota Mojokerto, Rabu (7/10).

Sementara Dr. Sarwirini, SH, MS akademisi dan praktisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, mengatakan modus operandi perdagangan manusia ini antara lain penipuan dengan cara korban dijanjikan pelaku untuk mendapatkan kerja dan hasil yang baik namun kenyataannya dijadikan PSK dan gaji tidak dibayar. “Pelaku perdagangan orang menggunakan sistem jerat hutang kepada para korban yang awalnya memberi uang kepada korban yang awalnya dianggap memberi uang nantinya dihitung sebagai hutang,” katanya. Selain itu juga dengan pemalsuan dokumen baik identititas korban maupun dokumen pemberangkatan seperti KTP, KK, visa, paspor, akte kelahiran.

Dalam pasal 297 KUHP perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan pasal 324 KUHP dijelaskan barang siapa menjalankan perniagaan budak diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto Agung Moeljono, S, SH, MH dalam laporannya mengatakan kegiatan workshop ini sebagai upaya melaksanakan sosialisasi pencegahan, pemberantasan dan penanganan korban dengan memberikan pemahaman kajian dari yuridis, sosiologis, maupun aspek penanganan korban dengan narasumber dari praktisi hukum pidana, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam masalah perlindungan wanita, serta narasumber dari kepolisian.

Dalam workshop ini materi-materi yang diberikan adalah pemahaman tentang aspek pidana kejahatan human trafficking, penyidikan dan penyelidikan tindak pidana human trafficking, penanganan dan perlindungan korban human trafficking, serta advokasi, pendampingan dan bantuan hukum bagi korban human trafficking dengan narasumber Dr. Sarwirini, SH, MS akademisi dan praktisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, Iptu M. Hendro Santoso, SH Kasatreskrim Polresta Mojokerto serta Muhammad Solahuddin, SH Ketua Woman Crisis Center Jombang.

Peserta workshop terdiri dari unsur pemerintah Kota Mojokerto dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kantor KB & PP, pengurus dan anggota PKK, Dharma Wanita, serta perwakilan organisasi wanita sekota mojokerto.

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan Drs. Judi Setianto mewakili Walikota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan kasus human trafficking ini perlu segera perhatian kita untuk segera ditangani karena disamping merupakan tindak pidana, para korban kebanyakan adalah wanita dan anak-anak yang butuh perlindungan karena mengalami penderitaan psikis, fisik, seksual, ekonomi dan sosial. (Rr-Humas)