Baz Minta Optimalkan Zakat Pejabat Pns
  • Post by humas on 15 September 2009
blog-image

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto membagikan dana BAZ Tahun 2009 di Pendopo Graha Praja Wijaya, Selasa (15/9). Pembagian diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Walikota (wawali) mewakili Walikota Mojokerto di hadapan Kepala Kantor Depag, Muspida, Ketua BAZ, serta para penerima zakat.

Ketua BAZ Kota Mojokerto Drs. KH. Maksum Maulana, MPdI melaporkan bahwa tahun ini perolehan BAZ masih belum optimal yaitu sebesar Rp. 75.616.00,-. Dana Infaq Shodaqoh tahun ini disalurkan sebanyak Rp. 70 juta. Penerima zakat tersebut dengan perincian 8 masjid tiap masjid sebesar Rp. 1 juta, tujuh mushola masing-masing sebesar Rp. 500 juta, 2 mushola masing-masing sebesar Rp. 1 juta, tiga yayasan yatim piatu masing-masing sebesar Rp. 1.5 juta. Dana bergulir untuk usaha kecil juga diberikan, yang sebelumnya hanya 4 orang tahun ini meningkat sebanyak 8 orang masing-masing sebesar Rp. 1 juta. Selain itu Fuqoro/musaqin Kecamatan Prajuritkulon dan Magersari sebanyak 400 orang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- serta dana operasional Rp. 500 ribu.

Maksum meminta kepada pemkot agar BAZ diberi fasilitas kantor agar bisa bekerja full time dan profesional. “Dengan adanya kantor BAZ bisa bekerja full time dan memastikan bahwa penerimanya sudah tepat dan diupayakan pembagiannya dengan cara yang baik dan tertib sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti jatuh korban di daerah lain,” katanya. Ia juga meminta agar tahun depan zakat bagi PNS khususnya golongan III dan IV lebih ditekankan lagi dengan berbagai cara sehingga bisa lebih optimal. 

Sementara Wawali Drs. H. Mas’ud Yunus dalam sambutannya menguraikan tentang kewajiban zakat. “Zakat perlu diberdayakan karena merupakan rukun Islam yang ke-3 setelah sholat.” 
Wawali mengatakan dengan zakat bisa dijadikan sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan. Pemkot sendiri sudah memiliki program raskin, bedah rumah dan bantuan operasional. “Andaikan zakat bisa ditasarufkan dengan baik dan tepat, maka bisa mengentaskan kemiskinan masyarakat kota Mojokerto, dan ke depannya diharapkan zakat bisa lebih produktif.” 

Pemkot juga akan menganggarkan pada APBD 2010, bahwa BAZ akan didanai dari APBD, berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Kepada penerima zakat dalam kesempatan kali ini Wawali berharap agar jangan dinilai rupiahnya tapi lihatlah upaya kepedulian, dan semoga dengan sedikit ini bisa bermanfaat, harap Wawali (Rr-Humas)