Tuntut Thr, Buruh Gelar Demo
  • Post by humas on 03 September 2009
blog-image

Menjelang hari raya Idul Fitri, Pengurus Kota Industri Mojokerto Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Independen (FK FNPBI Independen Mojokerto) menggelar aksi demo di halaman kantor Pemkot Mojokerto Jalan Gajah Mada 145, Kamis (3/9). 

Dalam aksi demo kali ini sebanyak 25 orang anggota FK FNPBI Independen Mojokerto menuntut 5 hal yaitu pemberian THR sesuai dengan Undang–undang ketenagakerjaan, pemberian Jamsostek, upah layak nasional, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching, dan pemberian kebebasan berserikat.

Menurut FK FNPBI ada bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengusaha diantaranya upah tidak sesuai UMK, Jamsostek, Jam kerja, status kerja, dan THR. Seperti contohnya di grup SPBU yang tidak memberikan hak–hak buruh tersebut sesuai dengan aturan padahal seharusnya mendapatkan jaminan kesejahteraan yang lebih baik. Mereka juga menuntut Pemerintah Daerah untuk lebih serius menanggapi masalah ini dan berpihak kepada kesejahteraan buruh.

Para buruh juga meminta agar THR segera diberikan seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan pasal 1, 2, dan 3. Selain itu juga dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/11669/031/2009 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2009 serta pernyataan dari Erman Suparno Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dimuat oleh Harian Pagi Jawa Pos pada hari Minggu 30 Agustus 2009 yang berjudul THR Wajib Sepekan Sebelum Lebaran.

Aksi demo berlangsung pukul 10.00 WIB, para pendemo meneriakkan tuntutannya dan diwarnai dengan aksi corat-corat di anggota tubuhnya. (Rr)