blog-image

MOJOKERTO - Pejabat dan PNS yang masuk golongan III dan IV di Pemkot Mojokerto dipastikan tidak bisa menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Itu menyusul hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2008 lalu, tunjangan Lebaran bagi pejabat setingkat kepala bagian, kepala bidang dan kepala dinas dinilai melanggar ketentuan.


Dikatakan Wali Kota Abdul Gani Soehartono, tidak diperbolehkannya pemberian THR tersebut selain karena ketentuan dari BPK juga mereka yang masuk golongan III dan IV dinilai tidak layak untuk menerima THR. ''Itu sudah sesuai ketentuan, jadi tak boleh dilanggar lagi,'' ujarnya kemarin.

Atas dasar tersebut sejauh ini pemkot sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Kantor Inspektorat. Yakni untuk menyampaikan ketentuan tersebut pada masing-masing bagian atau dinas. ''Tapi kalau golongan dibawahnya boleh menerima THR," imbuh Abdul Gani.

Golongan bawah, lanjut orang nomor satu di pemkot ini adalah mereka PNS yang berstatus golongan satu dan dua. Diantaranya dalam keseharaiannya bertugas menyampaikan atau pengantar surat menyurat, cleaning service atau tukang bersih-bersih dan orang yang bertugas dalam bidang pengetikan pembauatan surat administratif. ''THR untuk tahun ini memang ada. Tapi khusus bagi mereka yang golongan satu dan golongan dua," urainya.

Kepala Dinas DPPKA, Sutikno mengungkapkan memang sesuai ketentuan dari BPK THR yang akan diberikan menjelang Lebaran tidak berlaku bagi semua PNS. Namun hanya pada mereka yang golongannya rendah. Selain itu pejabat dan PNS golongan tiga dan empat juga dilarang untuk menerima pemberian barang menyambut Lebaran. Termasuk dalam bentuk pascel dan uang.

''Bukan hanya menerima THR yang dilarang tapi mereka juga tidak diperbolehkan menerima parsel," paparnya.

Dia lantas menjelaskan tidak lama setelah BPK resmi memperbolehkan untuk memberikan THR pada golongan satu dan dua, pihaknya saat ini sudah menyiapkan anggaran, yakni sebesar Rp 147 juta. ''Anggarannya kami siapkan dari APBD," terang Sutikno.

Menurut dia, dari jumlah anggaran yang sudah disediakan masing-masing golongan I dan II menerima tunjangan Lebaran dengan nilai yang sama yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang. ''Soal berapa jumlah orang yang layak menerima kita sudah perintahkan kabag dan kepala dinas untuk melakukan inventaris," tuturnya.

Sementara itu disinggung mengenai waktu pencairan THR tersebut, Sutikno mengaku belum mengetahui kejelasannya. Sebab, selain proses pendataan dan inventarisasi baru dimulai, DPPKA belum melakukan pembahasan lebih lanjut.

Hanya saja, dari wacana yang berkembang golongan satu dan dua sudah bisa menerima tunjangan pada 10 hari sebelum Lebaran. ''Semestinya begitu. Tapi kita tunggu dulu hasil inventaris penerima di masing-masing bagian atau dinas," tegasnya. (ris/yr)

Sumber : Radar Mojokerto