blog-image

Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan dan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor: 188.45/409/417.111/2009 tentang Kelompok Kerja Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan, maka pemkot Mojokerto mencanangkan jam wajib belajar dan sosialisasi Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan (PKMBP) di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se kota Mojokerto.

Pencanangan Jam Wajib Belajar dan penetapan Satgas yang bertugas mengawasi jalannya jam wajib belajar di tiap Kelurahan telah dilakukan sejak bulan Pebruari 2009. Untuk tingkat Kecamatan Magersari dilakukan Rabu (19/8) malam di Gedung Ramelan, sementara Kecamatan Prajuritkulon digelar Kamis (20/8) malam di kantor Kecamatan Prajuritkulon. Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota (wawali) Drs. Mas’ud Yunus yang hadir mewakili Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Asisten I, Kepala Dinas P dan K, Kepala Dishubkominfo, Camat dan Lurah setempat, serta Satgas Jam Wajib Belajar di masing-masing Kelurahan. Satgas Jam Wajib Belajar ini dipimpin oleh Ketua RW atau RT setempat yang bertugas mengamankan pelaksanaan jam wajib belajar pada pukul 18.00-19.00 WIB. Satgas juga bertugas sosialisasi dan pembinaan terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pornografi, pornoaksi, serta tindak kejahatan lainnya di lingkungan keluarga dan masyarakat atau sekolah.

Malam itu Wawali menyampaikan arahannya tentang Visi pembangunan Kota Mojokerto tahun 2009–2014 yaitu terwujudnya kota Mojokerto yang sehat, cerdas, sejahtera dam bermoral. Dalam rangka mewujudkan visi cerdas, Pemerintah Kota Mojokerto telah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun sejak tahun 2007 dengan harapan sumber daya manusia warga Kota Mojokerto akan terus meningkat dan mampu menghadapi persaingan lokal, regional, maupun gobal, papar Mas’ud.

Lebih lanjut dikatakan wawali, “Keberhasilan program wajib belajar 12 tahun merupakan tanggung jawab bersama, pemerintah, masyarakat, sekolah dan keluarga. Kesemuanya harus berkolaborasi dan berkomitmen untuk mensukseskan program mulia yang telah dicanangkan tersebut.”

Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan (PKMBP) bertujuan meningkatkan tanggung jawab dan peduli keluarga, sekolah, dan masyarakat terhadap kebijakan peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan, membangun kebersamaan untuk kemajuan pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa, serta menciptakan lingkungan sosial, lingkungan budaya dan lingkungan alam yang kondusif untuk mendukung proses dan hasil pendidikan sesuai amanat undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, papar wawali. (Rr-Humas)