Pemkot Tutup Alfamart Tak Berizin
  • Post by humas on 12 August 2009
blog-image

Gabungan Satpol PP Kota Mojokerto dan Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Mojokerto menutup dua waralaba yang tidak mengantongi izin pada operasi yang digelar di dua tempat yaitu Kelurahan Meri Kecamatan Magersari dan Jalan Raya Prajuritkulon Kecamatan Prajuritkulon, Rabu (12/8). Drs. Happy Dwi Prasetiawan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, “waralaba ini ditutup karena tidak mengantongi izin baik itu izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan izin waralaba itu sendiri. Sebelumnya Pemkot telah melakukan peringatan namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” paparnya. Pernyataan ini juga diperkuat oleh Aspibar, Plt. Kepala KP2T Kota Mojokerto yang mengatakan kepada pihak toko dan wartawan bahwa pemkot menutup toko ini dan akan dibuka lagi bila pemiliknya sudah mengurus dan melengkapi surat izin-izinnya sesuai dengan prosedur. Dikatakan Walikota Mojokerto, Ir. H Abdul Gani Soehartono, MM beberapa hari sebelumnya langkah yang diambil pemkot itu, tidak lain karena keberadaaan waralaba tak berizin tersebut tentunya akan mengancam kelangsungan pelaku ekonomi bawah. Diantaranya, warung penjual makanan atau toko kebutuhan sembako yang memenuhi rumah tangga. “Kalau ini dibiarkan jelas akan berdampak pada pedagang kecil. Karena usaha pedagang kecil tidak akan jalan,” jelasnya. Sementara Koordinator Legal toko waralaba ini kepada Kepala Satpol PP dan Kepala KP2T keduanya mengatakan bahwa toko ini sudah beroperasi selama dua bulan, dan dirinya mengaku tidak mengetahui kalau ini belum berizin karena ia hanya selaku Koordinator Legal. (Rr-Humas)