- Post by humas on 09 July 2009
Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) yang dilakukan oleh Badan Inspektorat Kota Mojokerto maupun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka Badan Inspektorat Kota Mojokerto perlu mengadakan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan untuk perbaikan atau penyempurnaan yang digelar pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2008/2009 di Hotel Surya, Kamis (9/7).
Inspektur Kota Mojokerto, Drs. A. Uton mengatakan maksud diadakan pemutakhiran ini adalah untuk mengetahui sejauhmana langkah-langkah perbaikan yang telah diambil oleh obyek pemeriksaan dalam rangka melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Inspektorat Kota Mojokerto. “Rakor ini bertujuan untuk memperbaiki, menyempurnakan kekurangan, kekurangan, kesalahan prosedur, dan penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata Uton.
Dalam laporannya jumlah temuan yang memerlukan proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Mojokerto maupun BPK perwakilan Jawa Timur adalah untuk temuan BPK perwakilan RI, kurun waktu tahun 2004-2007 sebanyak 93 temuan dengan saran rekomendasi sebanyak 197, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 103 rekomendasi, dalam proses sebanyak 32, dan yang belum ditindaklanjuti 22 rekomendasi, Sedangkan untuk tahun 2008 hasil pemeriksaan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan sebanyak 22 temuan dengan saran rekomendasi sebanyak 41.
Walikota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain pimpinan unit kerja atau selaku pengguna anggaran hendaknya secara terus menerus mengawasi dan mengendalikan stafnya, khususnya para pengelola keuangan dan barang daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kesalahan, kelalaian pada administrasi maupun pengelolaan keuangan. “Tingkatkan koordinasi, jangan malu bertanya kepada pemeriksa maupun auditor untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik dan benar sesuai aturan yang ada.