Dewan Minta Rsud Evaluasi
  • Post by Kota on 04 May 2009
blog-image


Buntut Ulah Dua Paramedis Nekat

MOJOKERTO - Ulah dua paramedis nekat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto hingga mengakibatkan Novita Eliana, 27, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari menderita memantik reaksi dewan setempat. Mereka menilai pengawasan yang dilakukan terhadap pegawai di internalnya lemah.

Dengan ada paramedisnya yang nekat mengambil alih tugas dokter, cukup menjadi bukti. ''Dengan kejadian ini, kami minta manajemen RSUD Kota Mojokerto segera mengevaluasi kinerjanya selama ini. Terutama terkait pengawasan,'' ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ivan Syahrudi kemarin.

Dia mengaku sejak awal mengikuti kasus yang melibatkan paramedis Sub dan Tw tersebut. Pengawasan tak hanya untuk paramedis, namun terhadap seluruh pegawai yang ada. Ditegaskannya, tak terkecuali dokter. ''Seandainya, saat itu ada dokternya, tidak mungkin perawat berani melakukan hal itu. Atau juga kalau selama ini pengawasan di sana (RSUD kota) ketat,'' katanya.

Dengan lemahnya pengawasan, dikatakannya, dapat dipastikan berdampak pada kedisiplinan pegawai. Apalagi, keberadaan RSUD erat bersentuhan dengan pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat. ''Soal dua paramedis yang nekat melakukan itu, sudah semestinya dijatuhi sanksi,'' ujar Ivan.

Dia berencana membawa persoalan ini ke komisi. Sehingga, bisa disikapi serius. Termasuk kemungkinan memanggil direktur RSUD. ''Evaluasi kinerja di internal RSUD harus segera dilakukan. Selain belajar dari kejadian ini, juga untuk persiapan pindah ke Surodinawan yang tipenya lebih besar,'' katanya.

Sayangnya, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Ambar Sutrisno yang sebelumnya lantang bakal menjatuhi sanksi tegas kepada dua paramedis nekat itu, belum bisa dimintai konfirmasi. Terutama berkaitan dengan langkah konkret menindaklanjuti penegasan penjatuhan sanksi tersebut.

Hanya, informasi yang dihimpun Darmo menyebutkan, sudah ada langkah dari pihak manajemen. Termasuk melaporkan kejadian merugikan warga Kota Mojokerto itu kepada Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono. Dua paramedis nekat itu kemungkinan besar akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Terhadap kasus tersebut, selain sudah mengakui bentuk kelalaian meskipun dilakukan di luar pelayanan rumah sakit, pihak manajemen RSUD Kota Mojokerto juga mengakui telah kecolongan. Pasalnya, pasien bertemu dengan dua paramadis kali pertama di RSUD. (abi/yr)

Sumber :Radar Mojokerto