Seluruhnya Disinyalir Bermasalah
  • Post by Kota on 29 May 2009
blog-image

 

MOJOKERTO - Usulan hak angket DPRD Kota Mojokerto yang dirancang seminggu lalu memasuki babak baru. Selain dokumen ganti rugi lahan SMPN 4, diam-diam dewan juga sibuk memelototi dua dokumen lain. Keduanya masih ada kaitannya dengan aset tanah dan sama-sama disinyalir bermasalah. Dokumen itu antara lain, tentang aset tanah SDN Kranggan I dan tanah ganjaran.

Dikatakan Sekretaris Komisi I (Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Cholid Virdaus, dua dokumen itu diperoleh bersamaan dengan ganti rugi tanah SMPN 4. ''Sekarang kami masih berusaha mempelajari seluruh dokumen tersebut,'' katanya.

Dokumen itu diminta dari pihak eksekutif. Pihaknya sengaja melangkah meminta dokumen-dokumen tersebut karena ditengarai ada kejanggalan. Untuk aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN Kranggan I setelah ada warga yang mengaku pemilik dan meminta ganti rugi ke pemkot. ''Sedangkan untuk tanah ganjaran, kami meminta hasil sertifikasinya. Karena diduga ada ganjaran yang berpindah tangan,'' katanya.

Menurutnya, pindah tangan kepemilikan tanah ganjaran itu tidak ke lembaga atau kelompok. Melainkan kepada pribadi. Karena itu, dengan mempelajari dokumennya, dia berharap semua menjadi jelas. ''Nanti kan bisa diketahui kebenarannya, apakah memang ada yang berpindah tangan. Dugaannya pindah tangan ke pejabat pemkot,'' katanya tanpa menyebut identitas dimaksud.

Sementara itu, terkait rencana mengusulkan hak angket terhadap ganti rugi lahan SMPN 4 Kota Mojokerto, Cholid menyatakan, jalan terus. Dokumen yang sebelumnya di tangan pimpinan, sudah dipegang. ''Semua anggota Komisi I sudah mendapat dokumen itu. Dan, sekarang mulai mempelajari. Besok (hari ini, Red) ada rapat komisi yang membahas persoalan ini,'' katanya.

Memang, dikatakannya, selain personal anggota dewan yang berencana mengusulkan hak angket terhadap, Komisi I juga berusaha mempelajari kronologinya. Sebagian hasil yang sudah didapat dari mempelajari dokumen itu adalah nilai ganti rugi lahan tersebut. ''Ganti rugi yang dilakukan pemkot adalah Rp 360 juta,'' katanya.

Selain itu, sertifikat dari pemilik semula, yaitu warga Kelurahan Kranggan sempat hilang. Setelah itu, pada Juni 2008, terbit sertifikat baru atas nama warga keturunan. ''Tapi, dokumen-dokumen ini masih kurang. Ada tanggal yang tidak ada,'' katanya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota dewan sedang menyiapkan penggunaan hak angket. Meskipun sempat menyampaikan kemungkinan bisa melebar ke persoalan lain, tapi sementara ini masih soal ganti rugi lahan SMPN 4. Terhadap ganti rugi itu, mereka (sejumlah anggota dewan, Red) mensinyalir ada kejanggalan. (abi/yr)

(sumber:radar mojokerto)