Tunggu Kerja Eksekutif
  • Post by Kota on 05 May 2009
blog-image


MOJOKERTO - Di tengah para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menunggu, proses perda UMKM terus berjalan. Saat ini, draf raperda hasil garapan DPRD Kota Mojokerto tersebut berada di tangan pemerintah setempat.

Demikian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Suhartono kemarin. Menurutnya, draf raperda UMKM yang merupakan satu-satunya lahir dari hak inisiatif dewan tersebut sudah diserahkan kepada eksekutif beberapa minggu lalu. ''Sekarang, kami menunggu kesiapan eksekutif untuk melanjutkan pembahasannya,'' katanya.

Sebelumnya, dikatakan Suhartono, pihaknya sempat dijanjikan segera disikapi. Karena raperda kali ini berbeda dari biasanya, pihaknya menunggu eksekutif memberikan tanggapan berupa pandangan umum. ''Sekarang ini tergantung pada eksekutif. Sempat dijanjikan seminggu sudah selesai, tapi sejauh ini belum,'' ujarnya.

Dia optimistis, setelah kerja eksekutif rampung, proses raperda menjadi perda bisa cepat. Mengingat lahir dari dewan, tidak ada tahapan persetujuan. Sehingga, bisa langsung menjadi perda dan dijalankan. ''Kami berharap eksekutif segera menyelesaikan,'' katanya.

Keinginan dewan tersebut tidak berlebihan. Pasalnya, mereka selama ini yang kerap berhadapan dengan pelaku UMKM di Kota Mojokerto. Para pelaku UKM tersebut menginginkan segera mempunyai payung hukum.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto, Agung Mulyono yang dimintai konfirmasi perihal tersebut membenarkan keberadaan draf raperda tersebut. Menurutnya, raperda hasil garapan dewan sedang dikaji. ''Tim asistensi sekarang sedang mengkaji raperda itu. Nanti kalau sudah selesai akan segera dilanjutkan ke dewan,'' katanya tanpa menyebut kepastian rampungnya pengkajian yang dilakukan.

Menurutnya, raperda tersebut belum lama diterima dari dewan. Yaitu, setelah pelaksanaan Pileg 2009. ''Kami juga sudah membuat telaah. Namun, raperda ini kan melibatkan leading sektor, yaitu Dinkop dan UKM serta Disperindag dan Penanaman Modal,'' ujar Agung.

Sebagaimana diketahui, draf raperda yang sudah dirampungkan Pansus DPRD semakin mempertegas kewajiban pemerintah terhadap pelaku UMKM. Salah satunya berkaitan dengan pemberdayaan. Tak sebatas slogan, bentuk-bentuk pemberdayaan disebutkan jelas dalam raperda tersebut. Diantaranya, dalam bentuk pemberian bantuan modal, pembinaan manajemen, bimbingan teknis dan pendidikan serta pelatihan. Tak hanya itu, persoalan yang selama ini kerap dialami pelaku usaha kecil juga mendapat perhatian. Yaitu dengan dituangkannya pemberdayaan dalam hal pemasaran produk. (abi/yr)

Sumber : Radar Mojokerto