blog-image

Sebagai upaya peningkatan SDM PNS kota Mojokerto di bidang pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat Kota Mojokerto menyelenggarakan kegiatan pemantapan Permendagri No. 59 Tahun 2007 yang bertempat di Hotel Surya, Rabu (22/4). Kegiatan ini diikuti oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Bendahara Pengeluaran dan Operator SIMDA di masing-masing SKPD di pemerintah kota Mojokerto.

Dibuka oleh Walikota Mojokerto Ir. Abdul Gani Soehartono, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat perlu untuk meningkatkan kemampuan SDM serta meningkatkan profesionalisme bagi aparatur pemerintah. “Ini dikarenakan penyelenggaraan pemerintahan yang tercermin di dalam APBD tidak hanya memuat tentang kebijaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di kota mojokerto saja, namun juga merupakan program dan kegiatan sebagai tindak lanjut dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional,” katanya.

Walikota juga berpesan kepada seluruh peserta agar memiliki kesungguhan dan ketekunan dalam mengikuti semua materi yang diberikan oleh para nara sumber dan dalam pelaksanaannya walikota berharap agar tetap disiplin dalam pengelolaan keuangan, “Disiplinlah dalam bekerja dan jangan sampai menunda-nunda pekerjaan,” pesannya.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Tim BPKP yang menjabarkan tentang Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 55 Tahun 2008. Permendagri No. 59 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Adanya perubahan ini dilatarbelakangi karena adanya perubahan kerangka regulasi yaitu PP 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan PP 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah. Dan juga karena adanya dinamika permasalahan di tingkat implementasi yaitu konten dan proses pembahasan KUA PPAS, masalah tunjangan kesejahtaraan PNSD, klasifikasi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, serta aspek pelaksanaan dan penatausahan.

Selain pemantapan Permendagri No. 59 Tahun 2007, kegiatan yang berlangsung selama dua hari sampai hari Kamis (23/4) ini juga diisi dengan sosialisasi perpajakan yang merupakan kerjasama antara Inspektorat Kota Mojokerto dengan Kantor Pajak Pratama Mojokerto. (Rr-Humas)