blog-image

Dua TPS di kota Mojokerto terjadi kekeliruan surat suara yakni di TPS 12 di lingkungan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan dan TPS 5 Kelurahan Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. TPS 12 lingkungan Kedungsari ini merupakan TPS Walikota Mojokerto Ir. Abdul Gani Soehartono, MM.Walikota mengatakan agar kekeliruan ini segera diperbaiki dan mengganti kertas surat suara dengan Dapil yang benar yaitu Dapil 8 untuk kota Mojokerto.

Menurut RIKAN, Ketua KPPS di TPS 12 lingkungan Kedungsari dari 317 surat suara DPRD propinsi terdapat 217 surat suara yang ternyata diperuntukkan untuk Dapil 2 Pasuruan. 

Kekeliruan ini diketahui sekitar pukul 09.00 setelah seorang warga yang akan mencontreng Caleg DPRD Propinsi Jatim yang akan dipilih ternyata tidak ada. Dan sebelumnya ada 64 surat suara yang sudah terlanjur dicontreng. Akibat kejadian ini pemungutan suara ditunda selama 1 jam, dan dilanjutkan setelah surat suara diganti oleh Ketua KPU Kota Mojokerto Chusnun Amin dan disaksikan saksi dari Caleg, polisi serta di hadapan Walikota.

Warga yang sudah terlanjur memilih Caleg DPRD propinsi yang salah diminta untuk mengulang dengan surat suara yang benar.

Pada pukul 10.00 WIB pemungutan suara kembali dilangsungkan dan Walikota beserta Ibu Walikota Dwi Astutik Abdul Gani melakukan pencontrengan di TPS 12 Kedungsari. (Rr-Humas)