Panwas Lempar Handuk
  • Post by Kota on 24 March 2009
blog-image


Bukti Eko Patrio Money Politic Ngeblong

MOJOKERTO - Komedian Eko Patrio, caleg DPR RI dari PAN berpeluang terbebas dari jeratan pelanggaran pidana. Hal itu menyusul upaya Panwas Pileg Kota Mojokerto mengumpulkan bukti dan saksi terkait indikasi money politic buntu. Sehingga lembaga yang berkantor di Jl Bhayangkara tersebut hampir dipastikan lempar handuk.

Ketua Panwas Pileg Kota Mojokerto, I Dewa Gde Paramartha mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berhasil mengantongi dua penguat indikasi tersebut. ''Kami, Panwascam dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) sudah berusaha maksimal. Tapi memang belum berhasil,'' tegasnya ketika ditemui di kantornya kemarin sore.

Padahal, dari jatah waktu yang disediakan Polresta Mojokerto yang notabenenya penegak hukum terpadu (Gakumdu) hanya tersisa beberapa jam. ''Hari ini terakhir dan masih ada beberapa jam sampai nanti pukul 00.00. Tapi sepertinya untuk bisa mendapatkan bukti dan saksi yang dibutuhkan sangat tipis,'' katanya.

Bahkan, Dewa dan anggota panwas terlihat lemas. Kesulitannya mendapatkan bukti yang dibutuhkan tersebut, selain berupa uang, juga tidak banyak orang yang mendapatkan. Saat beranjangsana ke rumah salah satu caleg Kota Mojokerto, Eko Patrio yang bernama lengkap Eko Hendro Purnomo hanya memberikan uang dalam amplop untuk hadiah kuis kepada lima orang. ''Karena untuk bukti, uang itu harus benar-benar yang diberikan Eko. Iya kalau tidak sudah dibelikan. Itu yang membuat kami kesulitan,'' katanya.

Begitu pula saksi. Sejauh ini, pihaknya belum bisa mendapatkan seorang pun. Padahal, untuk bisa ditingkatkan indikasi menjadi pelanggaran pidana, pihaknya dituntut mendapatkan minimal dua orang saksi. Sebenarnya, panwas hampir mendapatkan seorang saksi. Berdasar hasil jepretan foto, panwas berusaha merayu orang yang menerima. ''Tapi orang itu tak berkenan untuk menjadi saksi,'' katanya.

Tanpa saksi dan bukti fisik berupa uang, Dewa mengatakan, panwas hanya memegang bukti foto yang diambil PPL di lokasi. Namun, foto tersebut tak kuat untuk dijadikan bukti. ''Kalau memang sampai pukul 00.00 tetap tidak berhasil mendapatkan bukti dan saksi, ya tidak bisa dinyatakan pelanggaran pidana. Dan, temuan ini akan gugur demi hukum,'' katanya.

Sebelumnya, Eko Patrio yang ditemui di tengah kampanye di Kota Mojokerto membantah melakukan money politic. Dia menilai pemberian hadiah kuis bukan termasuk pelanggaran pidana tersebut. Sebaliknya, merupakan bentuk kreatifitas caleg.

Meskipun demikian, dia menyerahkan penyikapannya kepada pihak berwenang. Menurutnya, baru bisa disebut money politic, kalau kedatangannya saat itu memberikan uang kepada semua orang yang hadir. Selain itu, dalam pemberiannya disertai ajakan atau dilakukan dengan diam-diam.

Apalagi, pemberian yang dilakukan terhadap lima orang tesebut adalah hadiah dari sebuah kuis. Dan, semua itu dilakukan dengan terbuka. Hal itu dianggap bagian dari kreativitas. (abi/yr)

Sumber : Radar Mojokerto