Lima Dewan Fkb Semakin Terancam
  • Post by Kota on 18 March 2009
blog-image

MOJOKERTO - Keberadaan lima anggota FKB yang memutuskan pindah partai di DPRD Kota Mojokerto semakin terancam. Upaya DPC PKB setempat mengajukan pergantian antarwaktu (PW) terhadap mereka, mendekati final. Setelah ditandatangani salah satu unsur pimpinan dewan, berkas pengajuan tersebut sudah diverifikasi KPU Kota Mojokerto.

Diperkirakan, hasil verifikasi tersebut sudah bisa diserahkan kembali ke tangan pimpinan. Kalau hasilnya ternyata lolos, tinggal selangkah lagi, lima anggota FKB tersebut akan digantikan. Mereka antara lain, Noer Cholis (ketua dewan), Syueb Khariry, dan Syaifuddin Annafabi pindah ke PKNU. Sedangkan, dua orang lagi adalah Hamidah dan Riha Mustofa, pindah ke PPP.

Selangkah lagi dimaksud, setelah lolos verifikasi, akan langsung diserahkan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Mojokerto. Lebih menguatkan posisi DPC, selain sesuai aturan berlaku waktunya masih cukup, juga sudah ada penegasan Wakil Ketua DPRD, HM Sochib siap mendorong prosesnya. HM Sochib sekaligus satu-satunya unsur pimpinan dewan yang menandatangani berkas pengajuan dari PAW.

''Berkas pengajuan PAW dari PKB sudah diverifikasi KPU. Kami tadi ke sana untuk lebih melengkapi berkas,'' kata Wakil Ketua Dewan Syura DPC PKB Kota Mojokerto, Abdullah Fanani usai dari Kantor KPU Kota Mojokerto.

Pihaknya yang kali ini mendapat angin segar setelah dibuat menunggu lama, optimistis verifikasi yang dilakukan KPU bisa segera rampung. ''Mungkin, besok (hari ini, Red) berkas tersebut sudah diserahkan ke pimpinan lagi,'' katanya.

Secara terpisah, Ketua KPU Kota Mojokerto, Chusnun Amin mengatakan, pihaknya sudah mendapat berkas pengajuan PAW yang asli. Sebelumnya, KPU memang sempat mengembalikan berkas yang diterimanya dari pimpinan. Hal itu karena berkas dalam kondisi foto copi. ''Berkas yang asli itu langsung kami verifikasi,'' katanya.

Tak hanya itu, Amin juga memastikan, proses verifikasi yang dilakukan sudah bisa rampung hari ini. Selanjutnya, berkas itu akan kembali disampaikan ke pimpinan dewan. ''Dari pimpinan akan diajukan ke gubernur melalui wali kota,'' ujarnya.

Sementara itu, terhadap waktu yang tersedia melakukan PAW, dia mengatakan, sesuai aturan yang ada masih cukup. Yaitu, empat bulan sebelum masa jabatan anggota dewan periode 2004-2009 berakhir. Dan, masa berakhirnya jabatan itu adalah Agustus nanti. (abi/yr)

Sumber : Radar mojokerto