blog-image

Dalam rangka pelaksanaan Program KIE Konseling dan Kampanye Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), maka Dinas Sosial Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Penyuluhan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial yang bertempat di Hall Hotel Slamet Jl. PB. Sudirman No. 49-51 Mojokerto Selasa, (24/2).

Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto Drs. Hadie Moeljono mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam menangani masalah kesejahteraan sosial khususnya tentang perlindungan anak dan wanita. “ Karena masalah ini merupakan tanggung jawab bersama yaitu dari pemerintah serta masyarakat,” katanya.

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 100 orang terdiri dari Kasi Sosial Kecamatan dan Kelurahan, Tim Penggerak PKK Kota Mojokerto, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasiskan Masyarakat (WKSBM) serta dari rumah singgah.

Acara dibuka oleh Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM. Dalam sambutannya Walikota mengatakan prihatin atas pemberitaan di media massa hari ini tentang jumlah HIV dan penyakit kelamin di Kota Mojokerto yang semakin meningkat. Selain itu juga maraknya kasus narkoba yang tidak hanya menimpa anak muda tapi juga ada  PNS, contohnya pejabat di Trenggalek yang terkena kasus ini.

Menurut Walikota narkoba adalah eforia yang hanya mimpi tapi menyesatkan, oleh karenanya berpikirlah dua kali dan berkali-kali untuk pakai narkoba.”Lebih baik anak muda pengguna narkoba bisa masuk pesantren,” katanya. Walikota berharap masyarakat kota Mojokerto bisa sehat, cerdas, sejahtera, dan bermoral.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Asisten Adminstrasi Umum Su’uddiyah, SH, MPd, dan dari Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Jatim, Winny Isnaini, S.Si. Dalam materi yang disampaikan Winny Isnaini menjelaskan antara lain tentang anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus yaitu anak putus/rawan putus sekolah, korban eksploitasi termasuk pekerja anak, korban kekerasan (fisik, psikis dan seksual), korban tindak pidana perdagangan orang termasuk ESKA, berkonflik hukum, anak terlantar (pengasuhan, asupan gizi), anak dalam situasi darurat (pengungsi, kerusuhan, konflik senjata dan bencana), berkebutuhan khusus (cacat) serta anak yatim piatu.

Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ada berbagai advokasi dan program bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang akan ditangani sesuai dengan kasusnya (Rr-Humas)