blog-image

Sidang Paripurna IV DPRD dan lembaga eksekutif Kota Mojokerto digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (16/2). Dalam sidang kali ini DPR mengesahkan satu raperda dari lima raperda yang diajukan Pemkot Mojokerto. Raperda yang disahkan tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sidang diawali dengan penyampaian Pandangan Akhir (PA) fraksi, pimpinan rapat akhirnya mengesahkan raperda tersebut.  Karena jangka panjang, perda itu akan berlaku sampai waktu 20 tahun ke depan. Dari perda ini pemkot dan dewan akan menindaklanjuti dengan membuat perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Terkait dengan langkah dewan yang hanya mengesahkan satu dari lima raperda yang diserahkan kata dewan ini hanya persoalan waktu. Dikatakannya waktu yang tersedia hanya fokus membahas RPJPD, karena sangat penting karena sebagai acuan pembangunan di Kota Mojokerto. “Setelah ini akan langsung dilanjutkan membahas empat raperda yang tersisa.

Empat raperda tersebut antara lain tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, organisasi Satpol PP dan pendirian BPR Syariah. (Rr-Humas)