Bagian Hukum Deadline 23 Januari
  • Post by Kota on 20 January 2009
blog-image

Satker Setor Draf Perda Baru atau Revisi

Pembenahan internal terus dilakukan Pemkot Mojokerto. Rampung menyusun struktur baru menyesuaikan PP 41/2008 tentang organisasi pemerintahan daerah, giliran satuan kerja (Satker) berbenah. Salah satunya, Bagian Hukum Setdakot Mojokerto yang belakangan menunggu draf raperda baru maupun revisi dari Satker terkait.

Demikian itu disampaikan Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agung Moeljono kemarin. Menurutnya, dari usulan yang masuk sudah ada beberapa raperda yang perlu direvisi. ''Termasuk diusulkan, pembuatan raperda baru untuk sejumlah satker,'' katanya.

Mumpung masih tahun, dia berharap usulan itu secepatnya direalisasikan dengan menyetorkan drafnya. Sehingga, baik perubahan maupun perda baru bisa segera rampung dan dilaksanakan tahun ini. ''Kami sudah memberikan toleransi sampai Tanggal 23 Januari 2009 terhadap Satker yang mengusulkannya,'' katanya.

Memang, Agung mengatakan, meskipun sejauh ini belum semuanya siap, namun sudah ada beberapa yang sudah ada naskah akademiknya. Selain itu, sebelum deadline tersebut, dipastikan sudah ada sejumlah satker yang bakal menyerahkan,'' ujarnya.

Yang diusulkan pembuatan baru, dikatakannya, antara lain, raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan raperda retribusi laboratorium kesehatan (labkes). ''Kalau RPJMD itu Bappeko. Sedangkan, untuk retribusi labkes sebelumnya memang tidak ada,'' katanya.

Selain itu, menurutnya, masih ada raperda baru lainnya yang juga sudah diusulkan. Yaitu, raperda tentang penyiaran publik (radio), lembaga kemasyarakatan kelurahan, dan raperda yang mengatur khusus Satpol PP. Raperda yang diperuntukkan identik dengan penertiban itu sekaligus menyesuaikan dengan PP 32/2006 tentang pedoman satpol PP.

Untuk penyiaran publik (radio, Red) menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi. Sedangkan, untuk lembaga kemasyarakatan kelurahan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). ''Sampai batas terakhir tersebut, kami berharap semua draf dari usulan itu sudah masuk,'' katanya.

Sedangkan, diantara yang sudah diusulkan untuk revisi, lebih pada raperda yang kaitannya dengan retribusi. Yaitu, yang kaitannya dengan perizinan. Misalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). ''Namun, karena usai perubahan yang menangani, kami memberikan toleransi. Misalnya, IMB yang sebelumnya di Dinas PU sekarang beralih ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Itu kan perlu waktu,'' ujarnya.

Perubahan raperda tentang retribusi tersebut karena membutuhkan penyesuaian biaya. Aturan yang berlaku saat ini dianggap masih murah. (abi/yr)