Pejabat Dirombak Total
  • Post by Kota on 22 December 2008
blog-image

Wali Kota Bakal Dikelilingi Staf Ahli

Tahun depan, Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono tidak akan kesepian dalam menjalankan tugasnya. Selain didampingi wakilnya, dia juga akan dikelilingi staf ahli. Tak tanggung-tanggung, untuk memenuhi amanat PP 41/2007 tentang organisasi pemerintahan daerah itu, staf ahli disiapkan lima orang.

Dalam kerjanya, lima staf ahli yang bakal disiapkan itu dituntut proaktif memberikan pertimbangan kepada orang nomor satu di Pemkot Mojokerto. Keberadaan struktur organisasi tersebut memang terbilang baru. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada. ''Diminta atau tidak diminta, staf ahli ini akan memberikan pertimbangan kepada wali kota,'' ungkap Irfan Soegijanto, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekaligus anggota Baperjakat Pemkot Mojokerto kemarin.

Lima staf ahli tersebut antara lain, bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan SDM serta bidang ekonomi dan keuangan. Menyusul adanya struktur baru itu, maka pemkot membutuhkan lima orang untuk ditempatkan.

Sejauh ini, belum diperoleh kepastian siapa-siapa yang akan mengisi posisi tersebut. Hanya, dipastikan orang yang berpengalaman di bidangnya. ''Sampai sekarang, untuk menyusun semua itu (mutasi, Red) belum selesai,'' katanya. Namun kabar yang beredar di pemkot, staf ahli akan diisi oleh orang-orang yang sudah memasuki masa pensiun.

Selain menyediakan lima orang staf ahli untuk wali kota, akibat pelaksanaan PP 41/2007 juga akan dilakukan perombakan struktur organisasi. Ada yang memisahkan diri dengan berdiri sendiri sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ada pula yang justru merger. Salah satunya yang memisahkan diri adalah subdin humas.

Selama ini, humas posisinya bergabung dengan Dinas Infokom sebagai subdin. Sedianya, pada pelaksanaan PP 41 nanti, akan berdiri sendiri menjadi bagian humas. Sedangkan, yang bakal merger diantaranya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Bagian Keuangan dan aset yang akan menjadi Dispenda dan Aset Keuangan. Selain itu, juga termasuk Dinas Infokom dan DLLAJ.

Dengan terjadinya perombakan itu, maka ada pengurangan pejabat di lingkungan tersebut. Karena itu, tak heran belakangan ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto sedang berdebar-depar cemas menunggu hasil perombakan tersebut.

Sementara itu, gerbong mutasi untuk memenuhi amanat PP 41/2007 di Pemkot Mojokerto diperkirakan bergulir pascacuti bersama 26-29 Desember mendatang. Sisa waktu yang tersedia saat ini dimanfaatkan Baperjakat setempat bekerja ekstra.

Mekipun Irfan belum bisa memastikan waktu pelantikan hasil perombakan tersebut, namun dia memperkirakan pascacuti bersama. Hal itu mengingat amanat PP itu sudah harus dilaksanakan awal Tahun 2009. ''Waktunya sangat mepet,'' ujarnya.

Masih menurut Irfan, waktu yang mepet itu akan lebih mepet lagi karena beberapa hari ke depan harus tersita cuti bersama. ''Kalau sebelum cuti bersama sepertinya tidak mungkin. Sebab, harus menyebar undangan. Jumlahnya banyak sekali,'' kata Irfan.

Informasi yang berhasil diperoleh Radar Mojokerto dari sumber tepercaya di Pemkot Mojokerto, mutasi kali ini memang akan berlangsung besar-besaran. Mulai dari eselon IVA setingkat kepala seksi hingga IIB setingkat kepala dinas dan kepala bagian. Beberapa pejabat setingkat kepala dinas akan dipindah dari jabatan lamanya ke posisi yang baru.

Diantaranya yang santer akan terkena gerbong mutasi kali ini adalah Dinas Pendapatan (Kadispenda) yang akan diganti menjadi Dispenda dan Aset. Posisi ini akan diisi oleh orang baru. Demikian juga dengan Dinas P dan K, Direktur RSUD, Dinas Pertanian, Bagian Pemerintahan, yang akan diganti. Sementara jabatan-jabatan baru yang akan diisi diantaranya Bagian Humas, Bagian Hukum yang sebelumnya Plt menjadi definitif. ''Ini mutasi yang pertama sejak PP 41 berlaku, bulan Mei atau Agustus akan ada mutasi lagi,'' kata seorang sumber di pemkot. Itu karena beberapa pejabat sudah memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Wali Kota Abdul Gani mengatakan penerapan PP 41/2007 adalah konsekuensi dari pusat. Dia menepis jika perombakan total kali ini berkaitan dengan tengara kubu-kubuan saat Pilwali 2008 lalu.

''Soal PP 41/2007 itu kita lakukan semata-mata karena memang sudah menjadi aturan pemerintah pusat. Karena dalam penyusunan APBD 2009 mendatang, sistem penganggaran sudah mengacu pada model organisasi sesuai PP 41/2007. Jadi kalau tidak segera kita lakukan maka anggaran tidak bisa diserap,'' terangnya.

Terkait hal ini pemkot, katanya selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat harus melakukan aturan ini. Terkait imbas PP 41/2007 ini, dia berharap PNS yang ada di Pemkot Mojokerto tidak perlu gelisah. ''Intinya setiap mutasi dan perombakan personel, saya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan mengedepankan sisi profesional. Ukuran yang akan saya gunakan untuk menempatkan personel adalah profesional dan aturan, bukan karena like and dislike (suka atau tidak suka, Red),'' katanya.

Apalagi dalam memutuskan soal mutasi dan perombakan ini juga digodok oleh tim Baperjakat. ''Makanya sekali lagi saya pastikan bahwa seluruh PNS tetap saja bekerja secara baik dan profesioanal sesuai dengan bidangnya. Dan jangan gelisah karena PP 41/2007,'' paparnya. (abi/yr)
 
Sumber          :         Radar Mojokerto