blog-image

Abdul Gani Soehartono dan Mas'ud Yunus dilantik oleh PJ. Gubernur Jatim Setia Purwaka sebagai Walikota Mojokerto dan wakil walikota (wawali) periode 2008-2013 di Pendopo Graha Praja Wijaya Jumat (5/12). Pemimpin sebelumnya, Pj Wali Kota Mojokerto Ir. Mulyadi WR, MMT resmi diberhentikan dengan hormat dan kembali hanya menjabat Asisten IV Setdaprov. Hal itu ditandai dengan serah terima jabatan dari Mulyadi kepada Abdul Gani.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jatim Setia Purwaka menekankan agar Walikota dan Wawali serius menangani persoalan kemiskinan. Keberadaan masyarakat miskin sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Terlebih dengan kondisi makro ekonomi dan situasi krisis global. Pasalnya, hal itu membuat penanganan terhadap persoalan tersebut lebih sulit.
 
Lebih lanjut Pj. Gubernur juga menyinggung sejumlah program penanganan kemiskinan yang dijalankan Pemkot Mojokerto. Diantaranya, program bedah rumah, kesehatan gratis dan pendidikan gratis. Sejalan dengan upaya penanganan kemiskinan, menurutnya program tersebut tidak boleh berhenti. Sebaliknya, harus diteruskan dan dikembangkan. Namun juga tetap dibarengi dengan program lain. ''Program yang berorientasi pada pemberdayaan potensi masyarakat miskin itu sendiri seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat),'' katanya.
 
Selain masalah kemiskinaan, Setia Purwaka juga mewanti-wanti kepada Abdul Gani dan Mas'ud Yunus untuk memposisikan masyarakat yang tepat. “Masyarakat merupaakan subyek pembangunan. Sehingga, harus dilibatkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di daerah. Posisi rakyat dalam pembangunan bukan sekadar obyek, dan hanya dibutuhkan pada saat pencoblosan,” jelasnya.
 
Pelantikan Walikota ini sempat tertunda hingga dua kali. Pertama, pelantikan akan dilakukan 27 November 2008, tetapi gagal karena persetujuan percepatan pelantikan dari Mendagri belum diterima Gubernur Jatim. Kedua, pelantikan itu akan digelar kembali pada awal Desember 2008 dan gagal dikarenakan Pjs Gubernur Jatim saat itu banyak kesibukan lain yang tidak bisa ditinggal. Banyak tugas yang telah menanti wali kota dan wakil wali kota Mojokerto. Salah satunya, penerapan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Kelembagaan Pemerintah Daerah yang secepatnya harus dilakukan eksekutif. Selain itu, pembahasan APBD tahun 2009. (Rr-Humas)