blog-image

Untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi bagi pengurus parpol kota Mojokerto yang dibuka oleh Pj. Walikota Mojokerto Ir. Mulyadi WR, MMT di Hotel Surya, Selasa (2/12).

 

Dalam sambutannya Pj. Walikota mengatakan, “Sejak bergulirnya era reformasi sampai saat ini kita belum mampu meraih hasil pelaksanaan pemerintahan yang baik sebagaimana yang diharapkan, hal ini antara lain karena reformasi saat digulirkan tidak disertai konsep yang mantap terutama kesiapan komponen pemerintahan.” Oleh karena itu, lanjutnya. pemerintah membuat agenda yaitu dengan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih disertai pengembangan mekanisme politik yang memungkinkan berlangsungnya hubungan politik dengan mencerminkan kesinambungan yang proporsional, sehat, dinamis antara legeslatif dan eksekutif serta komponen masyarakat.

 

Pengembangan mekanisme politik yang memungkinkan terwujudnya partisipasi politik masyarakat secara riil dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya di daerah dapat memantapkan netralitas birokrasi sebagai komponen struktur politik sekaligus sebagai instrumen demokrasi secara nasional, yang memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip good governance dan clean governance dengan kerangka sistem pemerintahan secara nasional dalam wadah NKRI.

 

Sementara Kepala Bakesbang Linmas Kota Mojokerto, Sumardi mengatakan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah sebagai kegiatan pendidikan dan meningkatakan wawasan politik masyarakat khususnya pengurus parpol, serta mengapresiasikan penyelenggaraan Pemilu 2009.

 Sosialisasi ini diikuti oleh pengurus parpol sejumlah 100 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara parpol di Kota Mojokerto. Bertindak sebagai narasumber Kepala Bakesbang Linmas Propinsi Jatim, Dosen FISIP Universitas Airlangga serta dari Bagian Hukum Kota Mojokerto. (Rr-Humas)