Pol Pp Gencar Razia Pkl
  • Post by Kota on 28 November 2008
blog-image

Gerojok Surat Larangan Jualan

Satpol PP Kota Mojokerto belakangan gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan tempat mangkal. Tak hanya karena penilaian Adipura, namun penertiban terus berlanjut hampir setiap hari.

Demikian itu diakui Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Happy Dwi Prasetyawan ketika ditemui di kantornya kemarin. Dalam sebulan ini, pihaknya sudah tiga kali mengeluarkan surat untuk PKL. ''Surat itu mulai dari imbauan sampai larangan berjualan di kawasan tertib lalu lintas (KTL),'' katanya.

Kali pertama mengeluarkan surat, dikatakannya, adalah surat imbauan kaitannya dengan penilaian Adipura. Surat tersebut dikeluarkan jauh sebelum penilaian. Namun, saat itu sudah mendekati pemantauan oleh tim penilai. ''Pemantauan mulai tanggal 14 November dan dilanjutkan penilaian tanggal 17-20 November,'' katanya.

Dikatakannya, keberadaan PKL yang menjadi sasaran imbauan maupun larangan tersebut adalah yang berjualan di kawasan KTL. Meliputi, Jl Majapahit, Bhayangkara, Pahlawan, Gajah Mada, Empunala, Residen Pamuji, Pemuda, Letkol Sumarjo, alun-alun (Jl Veteran), Raden Wijaya dan Brawijaya. ''Awalnya semua kami beri surat peringatan. Namun, sekarang sudah masuk tindakan,'' katanya.

Bahkan kemarin, pihaknya menindak dengan mengamankan barang bukti (BB) dari pedagang di Jl Majapahit dan Jl Residen Pamuji. Pada hari yang sama, dikatakan Happy, pihaknya mengeluarkan surat untuk kali ketiganya. Surat tertanggal 27 November itu khusus dialamatkan untuk pedagang di Alun-alun Kota Mojokerto dan sekitarnya pada pagi dan siang hari. ''Di luar alun-alun atau di jalan kembar itu kan termasuk KTL,'' katanya.

Keberadaan PKL tersebut ditertibkan dengan diarahkan berjualan di dalam alun-alun pada sore hingga malam hari. ''Sebenarnya dari dulu, jualan di luar itu tidak boleh,'' katanya.

Setelah merasa memberikan surat peringatan tersebut, pihaknya mengancam akan menindak tegas PKL yang masih melanggar. ''Kami kan berpegangan pada Perda 15/2003 tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan serta Perda 5/2005 tentang penataan dan pembinaan PKL,'' tegasnya.

Ditegaskan Happy, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban selama penilaian. Namun, dilakukan secara rutin. ''Namun, seringkali kami harus kucing-kucingan,'' katanya. (abi/yr)

Sumber         :           Radar Mojokerto