Dispenda Tindak Reklame Nakal
  • Post by Kota on 27 November 2008
blog-image

Ada yang Dua Tahun Nunggak Pajak

Petugas gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satpol PP Kota Mojokerto menindak tegas reklame nakal. Tanpa kompromi, mereka menurunkan paksa reklame yang tercatat belum melunasi pajak tersebut.

Menggunakan empat mobil, petugas memulai penertiban dari Jl Majapahit. Di jalan protokol tersebut, petugas menurunkan sejumlah reklame. Semuanya langsung diangkut dan diamankan ke kantor Dispenda.

Terhadap reklame yang menempel di depan pertokoan, petugas dengan mudah menurunkan. Sedangkan, reklame yang terpasang menggunkan tiang besi, petugas terpaksa merobohkan menggunakan las. Hal itu diantaranya, terlihat di Jl Bhayangkara dan Jl PB Sudirman. ''Yang kami turunkan itu adalah reklame yang belum membayar pajak,'' ungkap Plt Kasubdin Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Mojokerto M Effendi kemarin.

Menurutnya, penertiban tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena banyaknya reklame yang tercatat belum membayar pajak, pihaknya harus melakukannya bertahap. ''Untuk hari ini (kemarin, Red), sementara kami menertibkan 15 buah reklame yang menyebar di beberapa titik,'' ujarnya.

Sedianya, dikatakan Effendi, pihaknya akan menertibkan 16 buah reklame. Namun, ada satu reklame yang ternyata sudah membayar pajak. ''Ternyata bironya ganti baru. Sehingga, pajak reklame ini dibayar oleh yang baru. Padahal, biro yang lama belum membayar,'' katanya.

Menurutnya, reklame yang sudah diamankan di kantor, bisa diambil. Hal itu setelah pihak wajib pajak melunasi. Namun, akibat penertiban kemarin, terdapat sejumlah reklame yang sudah rusak. ''Kalau sudah melunasi ya boleh diambil. Yang rusak, itu risiko mereka,'' ujarnya.

Dari total reklame yang ditertibkan kemarin, dikatakannya, baru sekitar 40 persen. Sehingga, yang belum ditertibkan masih 60 persen. ''Untuk 15 buah reklame di tahun 2008 saja, tunggakannya mencapai 8.199.650,'' katanya.

Padahal, dari catatan Dispenda, terdapat beberapa reklame yang menunggak dua tahun, 2007 dan 2008. Salah satunya reklame dengan pajak setahun Rp 1, 4 juta tahun 2007 dan Rp 1,7 juta tahun 2008. ''Total yang tunggakan 2007 sebesar Rp 2.291.950,'' katanya.

Penertiban yang dilakukan tersebut, menurutnya, sudah langkah terakhir. Sebab, sebelumnya sudah tiga kali memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. ''Memang, capaian pendapatan dari reklame sekarang sudah melebihi target. Namun, tunggakan tetap harus disikapi,'' tegasnya. (abi/yr)

Sumber          :         Radar  Mojokerto