Pemkot Terpaksa Beri Toleransi
  • Post by Kota on 25 November 2008
blog-image

Pemotretan KTP Masal Masih 75 Persen

Gerak cepat yang dilakukan Pemkot Mojokerto terhadap pembuatan KTP baru warganya secara massal menuai kendala. Pada tahap awal pemotretan yang ditargetkan rampung 17 November 2008 meleset. Dari sebanyak 89 ribu warga yang didata, tercatat masih sekitar 75 persen yang sudah mengikuti pemotretan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Mojokerto, Risdi Hiriantoko mengatakan, melesetnya target rampung pemotretan tersebut di luar perkiraan. ''Sampai hari terakhir itu, ternyata masih banyak susulan. Sebagian besar mereka yang berada di luar kota,'' katanya.

Mengingat untuk kepentingan masyarakat, pihaknya terpaksa memberikan toleransi. Dari target rampung 17 November, pihaknya memberikan waktu lagi sampai 5 Desember. Toleransi itu merupakan kali terakhir. Sebab, setelah itu KTP massal untuk warga Kota Mojokerto tersebut langsung ditutup. ''Untuk lokasi pemotretannya dilakukan di Kantor Dispenduk Capil,'' katanya.

Hal itu diakuinya berbeda dengan pemotretan sebelumnya. Karena sesuai jadwal yang ditetapkan, warga yang mengikuti pemotretan saat itu, tidak perlu ke kantor Dispenduk. Namun, cukup bersama-sama di lingkungan masing-masing. ''Sebenarnya kami sudah sering mengimbau, yang tidak bisa mengikuti pemotretan bisa mengirimkan fotonya,'' katanya.

Terhadap warga yang sampai batas akhir toleransi belum mengikuti pemotretan, ditegaskan Risdi, tetap bisa mengurus KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru. Namun, sudah tidak termasuk program masal. ''Mereka yang tidak mengikuti masal, ya akan dikenakan biaya'' ujarnya.

Memang, terhadap KTP masal ini, pemerintah setempat sengaja menggratiskan. Untuk itu, sudah disediakan anggaran dari APBD sebesar Rp 500 juta. Anggaran tersebut diantaranya untuk insentif pihak-pihak yang terlibat mulai dari pendataan hingga distribusi setelah selesai.

Sebagaimana diketahui, mengantisipai kepemilikan KTP ganda dan memenuhi ketentuan UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan, Pemkot Mojokerto menggelar pemutihan. KTP yang sebelumnya bersifat lokal akan diganti nomor induk kependidikan (NIK) nasional.

NIK KTP yang saat ini dipegang warga Kota Mojokerto masih 12. Untuk memenuhi ketentuan, NIK tersebut akan diganti 35. Jika sebelumnya data hanya masuk di Kota Mojokerto, nanti masuk ke Depdagri. Selain itu, KTP hasil pembaruan itu akan berlaku lebih lama daripada sebelumnya. Jika KTP yang saat ini masih dipegang tiga tahun, berubah menjadi lima tahun. (abi/yr)

Sumber         :        Radar Mojokerto