blog-image

Untuk mencegah peningkatan angka perokok anak usia remaja ke bawah yang akan berdampak sangat buruk bagi kesehatan maka Dinas Kesehatan Kota Mojokerto menggelar Seminar Pengaruh Asap Rokok Terhadap Kesehatan Angkatan I yang ditujukan kepada para pelajar. Acara bertempat di Hotel Surya, Senin (24/11) dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan, Drs. Budiman Sudijono, MM mewakili Pj. Walikota Mojokerto.
 
Sejumlah 150 pelajar SLTP se Kota Mojokerto dibekali materi tentang bahaya merokok antara lain: Merokok Sepenggal Nikmat Membawa Maut, Sayangilah Jantung Anda Stop Merokok Sekarang Juga, serta Bahaya Merokok bagi Ibu Hamil dan Janin yang dikandungnya. Bertindak sebagai narasumber dalam seminar ini dr. Ratna Dewi S, Sp.JP dari RSU dr. Wahidin S, Arief Hermanto, Sp.P serta dr. Yusuf Nawir, Sp.OG.
 
Kepala Dinas Kesehatan dr. Ambar Sutrisno, MS mengatakan seminar ini rencananya akan diselenggarakan 6 kali berturut-turut dengan peserta yang berbeda antara lain pelajar SLTP, SMA, Kader Remaja Sehat, Ibu PKK dengan tujuan agar generasi muda dan masyarakat umum bisa mengetahui bahaya merokok bagi kesehatan sehingga bisa mengurangi menghentikan kebiasaan merokok.
 
Sementara dalam sambutan Pj. Walikota yang dibacakan Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Drs. Budiman Sudijono, MM menyambut baik kegiatan ini karena pesertanya dari kalangan pendidik yang bisa menjadi penyuluh dan motivator bagi anak didiknya, serta pelajar dan para remaja yang rentan sekali terhadap pengaruh penggunaan rokok. ”Makin dini seseorang mulai merokok, makin besar kemungkinannya untuk mempertahankan kebiasaan tersebut selama hidup, karena itu jangan merokok!” pesannya.
 
Menurut survey kesehatan, usia rata-rata orang mulai merokok di indonesia setiap tahun semakin menurun. Pada survey tahun 1995 orang mulai merokok dimulai dari remaja usia SLTA. Sedangkan survey pada tahun 2005 menunjukkan rata-rata orang mulai merokok pada remaja usia SLTP.
 
Sebagai salah satu upaya mewujudkan hidup dalam lingkungan yang sehat, dan masyarakat yang berperilaku hidup yang bersih dan sehat, maka pemerintah telah memberlakukan undang-undang kawasan bebas rokok yang melindungi masyarakat bukan perokok atau perokok pasif, dari bahaya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok. (Rr-Humas)