Laporkan Pangkalan Nakal Ke Pertamina
  • Post by Kota on 24 November 2008
blog-image

Cara Terakhir Pemerintah yang Minim Wewenang

Disperindag dan Penanaman Modal (PM) Kota Mojokerto diam-diam memelototi tingkah laku pangkalan minyak tanah (mitan) di wilayahnya. Terhadap pangkalan yang diketahui menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mereka tidak segan melaporkan ke Pertamina. Bahkan, sejauh ini sudah beberapa pangkalan nakal tersebut yang sudah dilaporkan.

Demikian itu ditegaskan Kepala Disperindag dan PM Kota Mojokerto Budwi Sunu kemarin. Menurutnya, langkah melaporkan pangkalan nakal itu sebagai cara terakhir yang bisa dilakukan untuk menyikapi persoalan tersebut. ''Kami kan bukan eksekutor. Karena itu, terhadap pangkalan yang menjual di atas HET, kami laporkan ke Pertamina,'' katanya.

Berdasar laporan yang masuk, menurutnya, Pertamina akan memberikan tindakan. Dengan kewenangan yang dimiliki, Pertamina bisa menegur sampai memutus kontrak. ''Namun memang, Pertamina tidak langsung ke pangkalan. Melainkan ke agen dan agen yang akan menindaklanjuti ke pangkalan,'' katanya.

Sayangnya, Budwi Sunu tidak membeber sejumlah pangkalan nakal yang sudah dilaporkan tersebut. Dia hanya memastikan, bahwa masih ada pangkalan di Kota Mojokerto yang memberlakukan harga di atas HET. ''Yang pasti masih ada. Dan, ini akan terus kami pantau. Ada yang menjual dengan harga Rp 3.500 sampai Rp 4.000 per liter. Harga itu jauh di atas HET yang ditetapkan Rp 2.819 per liter,'' ujarnya.

Keberadaan pangkalan nakal ini, ditegaskannya, sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, langkahnya melaporkan pangkalan nakal tersebut ke Pertamina, karena didorong banyaknya laporan masyarakat yang masuk. Sehingga, di tengah keterbatasan kewenangan, pihaknya masih bisa melakukan sesuatu untuk masyarakat. ''Sehingga, Pertamina langsung yang memberikan tindakan,'' katanya.

Sementara itu, Budwi Sunu kembali mempertegas, sejauh ini di Kota Mojokerto belum ada pengurangan pasokan untuk mitan. Hal itu karena hingga sekarang, di kota belum berjalan program konversi mitan ke gas elpiji. ''Kalau sekarang banyak terjadi antrean pembeli mitan, itu karena serbuan dari luar. Sehingga, tidak karena pasokan mitan di kota yang dikurangi,'' ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan September lalu, Pemkot Mojokerto telah menetapkan HET baru untuk mitan sebesar Rp 2.819 per liter. Namun, penetapan yang hanya terbatas pangkalan itu terbilang ompong. Sebab, tidak diiringi sanksi tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar batas maksimal penjualan tersebut.

Dibandingkan HET sebelumnya, angka yang ditetapkan kali jauh lebih tinggi. Pada tahun 2005, dikatakannya, HET mitan ditetapkan Rp 2.500. Namun, HET tersebut sudah ditambah perkirakan keuntungan pedagang keliling. Kalau di pangkalan, HET saat itu hanya Rp 2.243 per liter.

Pada penetapan tahun ini, pihaknya sengaja hanya membatasi sampai harga di pangkalan. Hal itu, menurut Budwi, karena pihaknya kesulitan menetapkan keuntungan pedagang keliling. Penetapan kali ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 63/2008. (abi/yr)

Sumber        :        Radar Mojokerto