blog-image

Seminar tentang ketentuan dan mafaat cukai hasil tembakau digelar oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto bagi para akademisi. Dibuka oleh Asisten Tata Praja Drs. Ec. H. Sutikno mewakili Pj. Walikota Mojokerto yang bertempat di Hotel Surya, Rabu (12/11). 

Selain para akademisi yang terdiri dari pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah dan Guru BP dari SMP, SMA/SMK Negeri maupun swasta wilayah kota Mojokerto, seminar juga diikuti pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan di Kecamatan Magersari dan Prajuritkulon, pengusaha rokok, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kota Mojokerto. Kepala Bagian Keuangan Drs. Achmad Uton mengungkapkan maksud dan tujuan seminar ini agar ada perbaikan serta penanganan dampak sosial maupun kesehatan yang berkaitan dengan tembakau dan rokok di kota Mojokerto, serta memberikan pemahaman yang lebih luas tentang ketentuan-ketentuan dan manfaat di bidang cukai khususnya ketentuan di bidang tembakau dan manfaat yang diperoleh dengan adanya ketentuan tersebut.Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau tahun 2008.Sebagai nara sumber dalam seminar ini Drs. Ach. Basuki, MSi, Kasubag Industri dan Perdagangan Biro Perekonomian Setda Propinsi Jawa Timur dan Ismail Fahmi Arif, Koordinator Pelaksana Administrasi Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Sidoarjo, dengan dipandu oleh Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Drs. Budiman Sudijono, MM sebagai moderator. Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat menjadi forum dialog dan asistensi antara pemerintah daerah, akademisi, pengusaha rokok, dan tokoh masyarakat di wilayah Pemerintah Kota Mojokerto untuk memperjelas tentang konsep dasar, tujuan, sasaran, prinsip dasar, kebijakan dan proses serta mekanisme pelaksanaan Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sehingga memiliki pemahaman dan persepsi yang sama. (Rr-Humas)