blog-image

Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang ketentuan-ketentuan dan manfaat di bidang cukai khususnya ketentuan di bidang tembakau dan manfaat yang diperoleh dengan adanya ketentuan tersebut maka Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto menyelenggarakan Sosialisasi Tentang Ketentuan Dan Manfaat Cukai Hasil Tembakau, Rabu (5/11).
 
Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau tahun 2008.
 
Sosialisasi ini juga merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Sosialisasi yang bertempat di Hotel Surya dibuka oleh Pj. Walikota Mojokerto Ir. Mulyadi WR, MMT dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Drs. Budiman Sudijono, MM, serta Kepala Bagian Keuangan. Bertindak sebagai narasumber dari Biro Perekonomian Setda Propinsi Jatim drs. Abd. Mughni, MSi serta dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Ismail Fahmi Arif.
 
Dalam sambutannya Pj. Walikota menyampaikan kegiatan ini memang perlu dilaksanakan, karena disamping sebagai wujud sosialisasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, juga agar masyarakat lebih memahami tentang ketentuan-ketentuan di bidang cukai tembakau dan manfaat yang diperoleh dalam upaya tercapainya keseimbangan antara manfaat dan dampak yang timbul di kota Mojokerto.

”Kepada seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Hasilnya diharapkan dapat bermanfaat bagi diri sendiri maupun bagi satuan kerja masing-masing, khususnya tentang beberapa peraturan menteri keuangan yang berhubungan dengan pengusaha, importir dan cukai tembakau,” harap Mulyadi.

Dengan dipandu oleh Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Dinas, Kantor, Badan, Bagian, Camat, Lurah, Kasubag Tata Usaha, serta staf di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. (Rr-Humas)