Gani-mas'ud Calon Terpilih
  • Post by Kota on 31 October 2008
blog-image

Ditetapkan KPU Tadi Malam

Pilwali Kota Mojokerto 2008 telah usai. Hal itu ditandai dengan penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih oleh KPU Kota Mojokerto tadi malam pukul 20.00. Setelah dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari dua PPK, hasilnya pasangan Abdul Gani Soehartono-Mas'ud Yunus (Annur Mas) unggul dari tiga pasangan calon lainnya.

Abdul Gani dan Mas'ud Yunus yang pada pemilihan nomor urut 2 berhasil meraup sebanyak 44.256 suara atau setara dengan 68,36 persen. Sedangkan, pasangan lainnya H2O, Hendro Suwono dan Suhartono memperoleh 9.639 atau 14,89 persen, Diaz Roychan-Saifuddin Annafabi (DiFa) memperoleh 2.308 atau 3,56 persen dan Djoni Sudjatmoko-Abdullah Fanani memperoleh 8.538 atau 13,19 persen.

Menguatkan penetapan pasangan terpilih itu, KPU mengeluarkan SK Nomor: 67/2008 tentang penetapan pasangan terpilih. SK tersebut dikeluarkan dan dibacakan pada pleno terbuka di Kantor KPU Kota Mojokerto. ''Dengan perolehan suara tertinggi, pasangan Abdul Gani Soehartono dan Mas'ud Yunus, ditetapkan sebagai pasangan terpilih," kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Chusnun Amin usai pleno tadi malam.

Selain menetapkan pasangan terpilih, malam itu KPU juga mengeluarkan SK Nomor: 66/2008 tentang penetapan hasil Pilwali Kota Mojokerto. ''Setelah penetapan ini, tinggal menunggu pelantikan. Namun, itu sudah bukan menjadi wilayah KPU. Melainkan, DPRD Kota Mojokerto," katanya.

Sementara itu, pada pleno tadi malam, selain Muspida, saksi, tim kampanye, ketua parpol dan komponen masyarakat lainnya, KPU sebenarnya berusaha menghadirkan seluruh pasangan calon yang berlaga pada Pilwali 2008. Namun, hingga pleno dibuka, dari empat pasangan calon, yang hadir hanya pasangan Annur Mas. Sedangkan, tiga pasangan lainnya tidak terlihat di lokasi.

Keputusan KPU mengundang seluruh pasangan tersebut bertujuan menghindari terjadinya masyarakat terkotak-kotak. Sehingga, pasca Pilwali, masyarakat Kota Mojokerto tetap rukun dan kembali melaksanakan aktivitasnya masing-masing.

Kendati pemilihan, rekapitulasi penghitungan suara hingga penetapan pasangan terpilih sudah dilaksanakan, namun masih ada waktu tiga hari untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keberatan dengan hasil tersebut. (abi/yr)

Sumber         :        Radar Mojokerto