Besok, Pemenang Ditetapkan
  • Post by Kota on 29 October 2008
blog-image

KPU Kota Majukan Jadwal Penghitungan

Lusa, masyarakat Kota Mojokerto dipastikan sudah bisa mengetahui figur wali kota dan wakil wali kota yang akan memimpin lima tahun ke depan. Hal itu setelah KPU Kota Mojokerto memutuskan memajukan jadwal pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih pada Pilwali 2008. Jadwal yang semula 31 Oktober 2008, akhirnya maju sehari.

Keputusan tersebut diambil KPU Kota Mojokerto. Karena dua PPK lebih cepat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. Dari jatah waktu tiga hari yang diberikan, lembaga penyelenggara tingkat kecamatan itu mampu menyelesaikan dalam waktu sehari.

''Semestinya, PPK mempunyai waktu sampai lusa, karena disediakan waktu tiga hari. Tapi, malam ini kedua PPK sudah menyerahkan hasil rekapitulasinya," ungkap Ketua KPU Kota Mojokerto Chusnun Amin tadi malam.

Diawali dari PPK Prajuritkulon yang menyerahkan kemarin sore, disusul malam harinya, PPK Magersari. Dengan alasan menghindari risiko dengan terlalu lama di kantor KPU, lembaga penyelenggaran pilwali yang berkantor di Jl Benteng Pancasila ini memutuskan memajukan jadwal.

''Dari jadwal semula 31 Oktober, kita majukan sehari menjadi 30 Oktober. Kalau dimajukan, pengamanan tidak lama," ujarnya.

Sesuai rencana, pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan itu akan digelar malam hari, sekitar pukul 19.00. Bertempat di kantor KPU, sedianya akan melibatkan beberapa pihak terkait. Antara lain, saksi dan tim kampanye semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilwali 2008.

KPU juga mengundang muspida, panwas, tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), dan ketua parpol. ''Saat itu juga ditetapkan. Namun, untuk penetapan melalui pleno internal anggota KPU. Kalau selesai, baru disampaikan kepada semua yang hadir," papar Chusnun Amin.

Dikatakan Amin, meskipun pasangan cawali-cawawali terpilih sudah ditetapkan, namun masih tersedia waktu untuk mengakomodasi munculnya gugatan.

''Ada waktu tiga hari untuk pasangan calon yang kemungkinan menggugat hasil penetapan yang dilakukan KPU," kata Chusnun Amin.

Memang, dua PPK yang ada telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di wilayah masing-masing. Contohnya PPK Prajuritkulon yang merekapitulasi kemarin siang. Untuk merekap hasil pemungutan suara di delapan kelurahan yang ada, mereka mengundang semua pihak terkait. Di antaranya, saksi semua pasangan calon, panwas dan muspika. ''Setelah merekapitulasi, semua saksi yang hadir langsung menandatangani berita acara," jelas Ketua PPK Prajuritkulon Budi Aprilianto usai rekapitulasi.

Pun dengan PPK Magersari. Solikin, ketua PPK Magersari mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. Hasilnya, berita acara dan seluruh kotak langsung dikirimkan ke KPU. ''Dari semua PPS sudah selesai," kata Solikin. (abi/yr)

Sumber         :          Radar Mojokerto