Dinas Beri Lampu Hijau
  • Post by Kota on 17 October 2008
blog-image

Soal Tim Pengawas Guru Hasil Sertifikasi

Langkah dewan menggagas pembentukan tim pengawas kinerja guru hasil sertifikasi di Kota Mojokerto, direspons positif Dinas P dan K Kota Mojokerto. Walaupun pada prinsipnya pihak dinas sudah menjalankan tugas pengawasnya, namun mereka menilai langkah tersebut akan sangat membantu.

''Sebenarnya, di dinas sudah ada supervisi yang selalu mengawasi dan mengevaluasi kegiatan belajar- mengajar, termasuk kinerja guru. Tapi, kalau dari legislatif memang menginginkan ada tim pengawas, ya mari bersama-sama!" tegas Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Sutomo kemarin.

Menurutnya, tugas pengawas sekolah tersebut tidak hanya terhadap guru yang sudah mendapatkan SK untuk program sertifikasi, namun seluruh guru. ''Termasuk memberikan pembinaan dan evaluasi," jelasnya.

Diakui Sutomo, saat ini sudah ada sebanyak 166 orang guru yang telah mengantongi SK dari program sertifikasi tersebut. Mereka sudah menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang besarnya satu kali gaji. Setelah mendapat SK, diketahui ada guru yang dalam sebulan mendapatkan gaji Rp 4 juta lebih. ''Sebagai konsekuensinya, guru tersebut harus lebih profesional dan tidak lalai terhadap tugasnya," ungkapnya.

Meskipun sudah mendapatkan SK, para guru memang tidak bisa enak-enakan. Selain dituntut profesional, mereka harus menjaga jam mengajarnya. Dalam seminggu, minimal harus mengajar selama 24 jam. ''SK yang sudah didapat bisa saja dicabut, kalau guru bersangkutan melakukan pelanggaran. Salah satunya, lalai dalam tugas," ujarnya.

Selain itu, karena sudah dibatasi minimal jam mengajar dalam seminggu 24 jam, maka tidak boleh berkurang. Sebab, kalau sampai berkurang, SK-nya bisa dicabut. Sehingga, guru bersangkutan tidak lagi mendapatkan TPP. ''Pada prinsipnya, dari dinas sudah menjalankan tugas pengawasan tersebut," jelasnya.

Keberadaan guru yang sudah lulus sertifikasi sejak tahun 2006 dan 2007 sebanyak 218 orang. Namun, yang sudah mengantongi SK sebanyak 166 orang. Untuk tahun 2008, masih dalam proses sebanyak 157 orang guru.

Sebelumnya, anggota dewan memang melontarkan gagasan membentuk tim pengawas untuk guru hasil sertifikasi tersebut. Tak tanggung-tanggung, hasilnya akan menjadi dasar laporan atau rekomendasi pencabutan sertifikat yang sudah diperoleh tersebut. Sugianto, wakil ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengatakan, besarnya tunjangan yang diterima itu harus sebanding dengan kinerjanya. Yakni, sejalan dengan tekad digelarnya sertifikasi, agar guru lebih profesional. Karena itu, tidak bisa dilepaskan begitu saja.

Tak keluar dalam bulan ini, pihaknya secara bertahap akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas gagasan tersebut. Antara lain, guru bersangkutan, komponen masyarakat dan dinas. Dari gagasan yang dimunculkan, pengawasan tidak hanya dilakukan anggota dewan, namun juga melibatkan pihak lain. Antara lain, dinas terkait, Dewan Pendidikan dan masyarakat. (abi/yr)

Sumber           :        Radar  Mojokerto