Guru Masuk 6 Hari Kerja
  • Post by Kota on 16 October 2008
blog-image

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Sutomo mewacanakan guru tetap masuk enam hari kerja laiknya para PNS selain guru. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya tingkat kesejahteraan guru dari berbagai lini.

Hal tersebut dikatakan Sutomo di sela-sela kegiatan Halalbihalal lingkungan pendidikan yang diselengarakan di SMAN 2 Kota Mojokerto, Selasa (14/10) lalu. ''Kita merencanakan untuk membuat aturan jam kerja bagi guru, terutama guru PNS,'' kata Sutomo.

Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, kesejahteraan guru semakin meningkat. Tidak hanya melalui tunjangan profesi, tetapi juga tunjangan-tunjangan lain yang diberikan dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN. ''Sehingga, wajar dengan kesejahteraan yang meningkat, maka beban kerja juga semakin meningkat,'' ujarnya.

Kedua, bertambahnya tunjangan yang diterima guru, terutama tunjangan profesi, membuat gaji guru meningkat hampir dua kali lipat. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PNS selain guru. Sedangkan jam kerja PNS non-guru 5 hari kerja mulai pukul 07.30-15.30. ''Sedangkan guru yang gajinya dua kali lipat ternyata jam kerjanya sekitar 3-4 hari per minggu, menyesuaikan dengan jam pelajarannya. hal ini akan menimbulkan kesenjangan antara PNS guru dengan PNS non-guru, termasuk yang bertugas di Dinas P dan K,'' jelas Sutomo.

Ketiga, dengan memberlakukan jam kerja efektif selama 6 hari kerja, maka guru akan memiliki banyak waktu di sekolah. Waktu luang ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, dengan banyak membaca buku di perpustakaan, berdiskusi dengan guru lainnya atau berkegiatan yang menunjang pengajaran. ''Di sekolah suasananya kan mendukung untuk lingkungan pendidikan,'' kata Sutomo lagi.

Diakuinya, saat ini guru -terutama pada jenjang menengah di tingkat SMP, SMA maupun SMK- tidak masuk 5 atau 6 hari kerja sebagaimana PNS lain. Namun, para guru ini datang ke sekolah menyesuaikan jam pelajaran yang dimilikinya. ''Nah, tidak adil kan mereka yang digaji lebih banyak ternyata memiliki jam kerja yang lebih sedikit. Ketidakadilan ini bisa menurunkan motivasi kerja PNS non-guru lainnya,'' ungkap Sutomo.

Hal ini sudah dia rasakan di kalangan pengawas pendidikan dan administrasi pendidikan. ''Sedikit banyak ada perbincangan keirian di antara PNS non-guru terhadap guru yang mendapatkan tunjangan berlipat. Padahal, jam kerjanya lebih sedikit,'' kata Sutomo. (in/yr)
 
Sumber           :         Radar Mojokerto