Gani Terbesar, Hendro Terkecil
  • Post by Kota on 15 October 2008
blog-image

Hasil Pemeriksaan LHKPN Cawali-Cawawali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPB) cawali-cawawali yang siap berlaga pada Pilwali 27 Oktober 2008 nanti. Hasilnya, Abdul Gani Soehartono, cawali yang bergandengan dengan Mas'ud Yunus dan mengusung nama Annur Mas ini tercatat yang terkaya, yakni Rp 6.064.178.497.

Pada urutan kedua untuk kekayaan yang dimiliki adalah Saifuddin Annafabi, cawawali yang mendampingi cawali Diaz Roychan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, kekayaan yang dimiliki anggota DPRD Kota Mojokerto itu tercatat sebesar Rp 1.093.045.000.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Chusnun Amin mengatakan, hasil dari KPK ini sengaja diumumkan kepada publik. ''Hal itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Mojokerto kepada publik. Sehingga masyarakat mengetahui jumlah harta yang dimiliki oleh calon pemimpin Kota Mojokerto," katanya.

Menurutnya, LHKPN cawali dan cawawali tersebut sudah menjadi persyaratan calon. Antara lain telah diatur dalam pasal 38 ayat 1 huruf i PP Nomor 6/2005. Langkah membuka kepada publik tersebut sangat penting dilakukan. ''Apabila yang bersangkutan terpilih menjadi walikota dan wakil walikota Mojokerto, masyarakat akan mengetahui besarnya harta yang dimiliki sebelum menjabat dan kelak setelah menjabat. Ini merupakan bentuk transparansi penyelegara negara," ujar Amin.

Sebagaimana diketahui, data LHKPN para calon yang diumumkan KPU Kota Mojokerto tersebut merupakan laporan yang dikirim calon kepada KPK. Pengiriman laporan sendiri dilakukan pada saat mendaftar sebagai cawali dan cawawali di KPU Kota Mojokerto. ''KPK merupakan lembaga yang berwenang menilai data laporan harta para calon tersebut," katanya.

Sementara itu, dikatakan Amin, besarnya masing-masing harta cawali dan cawawali dalam LHKPN yang dikirim kepada KPU Kota Mojokerto disebutkan diperoleh dalam bentuk harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro setara kas, piutang dan hutang.

Harta tidak bergerak meliputi, tanah dan bangunan. Sedangkan, harta bergerak terdiri dari alat transportasi, logam mulia, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. (abi/yr)

Sumber         :        Radar Mojokerto