Tim Kampanye Dibatasi Lima Orang
  • Post by Kota on 10 October 2008
blog-image

Hari Ini Penyampaian Visi-Misi Calon

Pasangan cawali-cawawali dipastikan tidak bisa leluasa memboyong pendukungnya pada penyampaian visi dan misi di kantor DPRD Kota Mojokerto pagi ini. Karena tata tertib (tatib) yang disusun dewan membatasi jumlah pendukung atau tim kampanye yang bisa masuk maksimal hanya lima orang.

Demikian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto HM. Sochib kemarin. Selain membatasi jumlah pendukung atau tim kampanye, dewan juga memberikan batasan waktu untuk setiap pasangan calon menyampaikan visi dan misinya. ''Setiap calon diberikan waktu 30 menit. Dan, selama penyampaian visi-misi itu tidak ada tanya jawab," katanya.

Pembatasan jumlah pendukung tersebut hanya berlaku untuk yang masuk ke kantor dewan. Sehingga, kalau ada pasangan calon yang membawa pendukung lebih dari jumlah itu, selebihnya menunggu di luar area. ''Tim kampanye yang bisa masuk ke ruangan maksimal lima orang," katanya.

Terhadap pendukung lainnya yang tidak bisa masuk, terpaksa menunggu di depan pagar area perkantoran Pemkot Mojokerto. Namun, dewan tetap mempertimbangkan untuk memberikan layar di luar. Sehingga, para pendukung tersebut, masih bisa menyaksikan proses di dalam gedung. ''Sekarang masih diusahakan untuk penyediaan layar itu," katanya.

Untuk penyampaian visi dan misi ini awalnya sempat muncul usulan untuk dilaksanakan malam hari mengingat waktu yang tersedia pada siang hari sangat terbatas. Sebab, terbentur dengan salat Jumat. Namun, karena malam hari sudah melebihi batas terakhir waktu kampanye yang ditetapkan, maka tidak dilanjutkan.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Kota Mojokerto, hari ini merupakan hari pertama masuk masa kampanye. Masa kampanye sendiri ditetapkan selama 14 hari. Namun, tidak semuanya bisa dimanfaatkan pasangan calon untuk menghelat kampanye terbuka. Sebab, dari 14 hari tersebut, tersita dua hari untuk penyampaian visi-misi di hari pertama dan pawai ta'aruf di hari terakhir.

Sehingga, waktu yang efektif pasangan calon untuk menggelar kampanye terbuka ataupun tertutup hanya 12 hari. Karena disepakati pembagian wilayah menjadi satu zona, maka setiap pasangan calon hanya mempunyai kesempatan tiga hari untuk berkampanye. (abi/yr)

Sumber         :        Radar Mojokerto